KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Pada Sabtu, 1 Juni 2024, warga dan para pedagang di Blok Slado Lor beramai-ramai mendatangi Balai Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan, untuk menghadiri audiensi antara pihak Alfamart dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangodua terkait rencana pendirian minimarket tersebut.

Saat audiensi dimulai, perwakilan dari Pemdes Bangodua dan pihak Alfamart hadir untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat yang mewakili para pedagang dan warga Blok Slado Lor langsung menyampaikan penolakan keras terhadap pendirian minimarket Alfamart di daerah mereka.

Poin-poin yang menjadi dasar penolakan warga antara lain adalah tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang dan warga yang seharusnya dilakukan oleh pihak Pemdes Bangodua dan Alfamart.

Warga menduga adanya kepentingan individu atau golongan tertentu dalam proses ini, serta kejanggalan dalam penerbitan surat izin lingkungan yang hanya ditandatangani oleh sekitar lima orang tanpa sosialisasi yang memadai.

“Kami menolak keras pendirian minimarket Alfamart yang lambat laun akan mematikan usaha kami sebagai pedagang kecil seiring menjamurnya minimarket ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Miskad, selaku Kuwu Desa Bangodua, menyatakan dukungannya kepada warga. “Iya, saya akan mendukung warga saya atas penolakan pendirian Alfamart ini,” pungkasnya.

Sampai akhir audiensi, warga dan para pedagang Blok Slado Lor tetap menolak keras pendirian minimarket Alfamart tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *