Penolakan Warga terhadap Tambang Pasir dan Batu di Gandatapa

Warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menolak keberadaan tambang pasir dan batu yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka merasa bahwa aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan mengurangi debit sumber air yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat.

Penolakan ini dilakukan dengan cara memasang spanduk di lokasi tambang serta beberapa titik strategis. Aksi ini dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Sumbang Peduli Lingkungan. Ketua Koordinator forum tersebut, Eka Wisnu Iryanta, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena warga mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas penambangan.

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas warga Gandatapa dan Sumbang,” ujarnya. “Yang kami pikirkan bukan sekadar menolak izinnya, tetapi dampak kerusakan akibat penambangan, terutama infrastruktur jalan.”

Lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang cukup parah. Namun, hingga saat ini, warga belum melihat adanya upaya perbaikan yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekitar.

Selain itu, warga juga mengeluhkan penurunan drastis debit air yang mereka gunakan sehari-hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.

Spanduk-spanduk yang dipasang oleh warga berisi tuntutan tegas agar aktivitas penambangan dihentikan. Beberapa tulisan antara lain: “Jangan bohongi kami, jangan dzolomi kami dengan aspirasi yang terbeli, tutup tambang” dan “Warga Desa Gandatapa jelas ora terima. Tutup tambang.”

Melalui aksi ini, warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut agar aktivitas penambangan dihentikan jika hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan penderitaan tanpa tanggung jawab pemulihan yang jelas.

Sebelumnya, warga sempat melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Cabang Dinas Slamet Selatan untuk menyampaikan keluhan mereka.

Bahaya bagi Pekerja Tambang

Sementara itu, Ketua Tim Pendirian Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ir Adi Candra ST MT, sepakat bahwa penambangan di Gandatapa membahayakan pekerja tambang. Menurutnya, penambangan dilakukan dengan cara mengeruk bagian bawah bukit tanpa melandaikan bagian atas. Hal ini dapat memicu longsoran yang membahayakan penambang di bawahnya.

“Kemudian, jalan air (drainase) belum dibuat dengan baik sehingga kalau hujan, air akan meluber ke jalan,” katanya. “Selain itu, tanah top soil tidak boleh diambil karena untuk reklamasi.”

Pihaknya belum mendapat update kondisi terbaru tambang Gandatapa. Adi mengatakan, sebenarnya dalam pengajuan izin (IUP OP) sudah dibuat semua kajian teknisnya. “Karena, kalau tidak ada, izin gak akan turun,” tambahnya. Namun demikian, ada kecenderungan bahwa hal itu seperti tidak dilaksanakan.

Penutupan Sementara Aktivitas Tambang

Diberitakan sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menutup sementara aktivitas penambangan galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Penutupan sementara ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian kaidah keselamatan kerja.

Dinas ESDM Jateng memastikan bahwa tambang pasir di Gandatapa telah mengantongi izin. Tambang pasir ini dikelola oleh PT Keluarga Sejahtera Bumindo. “Hari ini, kami terbitkan penghentian sementara untuk fokus penataan agar tidak membahayakan keselamatan pekerja atau K3,” kata Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto.

Agus menjelaskan bahwa keputusan penutupan sementara ini diambil berdasarkan pengawasan teknis yang dilakukan. Pihaknya menemukan aktivitas penambangan di tebing setinggi lebih dari 6 meter. Kondisi ini berpotensi memicu longsor dan membahayakan pekerja.

Tambang pasir di Gandatapa diberikan kepada PT Keluarga Sejahtera Bumindo sejak 31 Desember 2023. Perusahaan ini mendapat izin penambangan di lahan seluas 5,3 hektare dengan area yang sudah ditambang sekitar 2 hektare. Penambangan di Gandatapa masuk kategori skala kecil dan jauh dari hutang lindung Gunung Slamet.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *