KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Warga di Blok II RT 06 RW 02, Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan aktivitas pengolahan kerang hijau yang dinilai mengganggu kesehatan dan lingkungan.
Kegiatan usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. Lokasinya berada di bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PU.
Proses pengolahan dilakukan dengan cara perebusan menggunakan kayu bakar. Asap dan debu hasil pembakaran kerap menyebar ke permukiman warga yang berada di sekitar lokasi, disertai bau menyengat yang dinilai sangat mengganggu.
Warga setempat mengaku telah lama merasakan dampak dari aktivitas tersebut, terutama saat proses produksi berlangsung. Asap pembakaran bahkan sering masuk ke dalam rumah warga.
Salah satu warga berinisial EN menyebutkan bahwa gangguan tersebut dirasakan hampir setiap hari.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi ada dua orang lansia yang saat ini dalam kondisi sakit-sakitan,” ujarnya.
Selain itu, bahan baku kerang hijau diduga didatangkan dari wilayah Cilincing, Jakarta, dalam kondisi kurang layak dan menimbulkan bau tidak sedap sebelum diolah kembali untuk diperjualbelikan.

Tak hanya itu, limbah cangkang hasil produksi juga diduga dibuang sembarangan ke aliran sungai. Warga menilai hal tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk area persawahan di sekitar lokasi usaha.
Atas kondisi tersebut, warga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, segera turun tangan untuk melakukan peninjauan serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan tersebut.








