JAKARTA, Wartajayavision.com,

Warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, menolak direlokasi ke unit rumah susun (rusun) dan berencana menggelar aksi terkait hal tersebut.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur berencana menerbitkan surat peringatan (SP) 1 pada pekan depan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas.

“Kami akan berjuang. Berjuang dengan warga dan mungkin ada LSM-LSM lain yang membantu kami. Bila perlu, sampai ke DPR, DPR RI,” jelas Emo, salah satu warga di TPU Kebon Nanas, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/12/2025).

Emo juga mengaku siap kembali menggelar aksi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, untuk menolak relokasi dari TPU Kebon Nanas.

“Bila perlu ke Balai Kota lagi. Kami akan aksi lebih besar lagi dengan dibantu rekan-rekan LSM yang lain, pokoknya kami akan berjuang demi memperjuangkan hak kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, memastikan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Belum surat peringatan untuk mengosongkan. Karena kita masih menjaring aspirasi ini supaya kita konkret dalam mengambil keputusan,” ujar Eka di kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan, surat peringatan pertama rencananya akan diterbitkan pekan depan. Saat ini proses yang berjalan masih berupa sosialisasi.

“Ya kalau ini ya minggu depan. Nah iya rencananya. Cuma kita akan membahas berkaitan dengan hasil pertemuan hari ini,” ungkapnya.

Eka menjelaskan, hasil pertemuan dengan warga TPU Kebon Nanas di Kantor Kecamatan Jatinegara akan dibahas dalam rapat teknis.

“Kalau target pengosongan mungkin kita masih ada tahapan Surat Peringatan 1, 2, 3. Dan kedua itu kita ada rapat teknis. Nah hasil ini sebenarnya hasil dari ini kita akan rapatkan secara teknis. Seperti itu,” ungkapnya.

Rencana penertiban

Pemkot Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.

Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.

“Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan pendataan, terdapat 280 keluarga atau 517 orang yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.

Deadline untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.

Kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi mendesak.

“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.

Proses Sosialisasi dan Penyampaian Aspirasi

Proses sosialisasi merupakan bagian penting dalam rencana penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur. Hal ini dilakukan agar warga dapat memahami tujuan dan langkah-langkah yang akan diambil.

  • Proses sosialisasi mencakup diskusi langsung dengan warga TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
  • Seluruh informasi tentang rencana pengosongan dan alasan di balik kebijakan ini disampaikan secara transparan.
  • Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait rencana tersebut.

Tahapan Pengosongan Lahan

Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan beberapa tahapan dalam proses pengosongan lahan TPU.

  • Surat Peringatan 1 (SP1): Diterbitkan sebagai langkah awal untuk memberi peringatan kepada warga.
  • Surat Peringatan 2 (SP2): Dilakukan jika warga tidak merespons SP1.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): Langkah terakhir sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Setiap tahapan diikuti dengan rapat teknis dan evaluasi terkait hasil komunikasi dengan warga.

Perspektif Warga dan Keberlanjutan

Warga TPU Kebon Nanas tidak hanya menolak relokasi, tetapi juga mempertanyakan keberlanjutan kebijakan yang diambil.

  • Beberapa warga mengklaim bahwa mereka sudah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
  • Mereka khawatir akan kehilangan tempat tinggal dan ketergantungan pada lingkungan yang sudah dikenal.
  • Ada juga yang mempertanyakan apakah pemerintah memiliki solusi alternatif yang layak untuk mereka.

Peran LSM dan Partisipasi Publik

Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah menunjukkan dukungan terhadap warga TPU Kebon Nanas.

  • LSM berperan sebagai mediator antara warga dan pemerintah.
  • Mereka juga membantu dalam menyampaikan isu-isu yang relevan ke publik.
  • Dukungan dari LSM diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam negosiasi.

Tantangan dan Harapan

Meskipun Pemkot Jakarta Timur berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman, tantangan tetap ada.

  • Keberlanjutan kebijakan harus dipertimbangkan.
  • Solusi yang realistis dan manusiawi perlu dirancang.
  • Komunikasi yang terbuka dan transparan sangat penting untuk menghindari konflik.

Warga TPU Kebon Nanas tetap bersikeras untuk mempertahankan hak-hak mereka. Mereka berharap pemerintah bisa menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *