Aksi Pengibaran Bendera One Piece di Tuban Mengundang Perhatian

Seorang pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menghebohkan warga setelah mengibarkan bendera dari serial anime populer One Piece. Aksi tersebut dilakukan di depan rumahnya pada Jumat (1/8/2025) dan akhirnya menarik perhatian aparat gabungan yang datang ke lokasi.

A mengaku tidak memiliki niat jahat saat mengibarkan bendera tersebut. Ia hanya ikut-ikutan karena sedang tren di media sosial, khususnya TikTok. Selain itu, ia juga menyukai cerita animenya. “Saya hanya takut ketinggalan tren, karena banyak orang melakukan hal serupa,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, aksi tersebut ternyata mendapat respons yang tidak terduga. Pada malam hari, A memutuskan untuk menurunkan bendera setelah membaca informasi di internet tentang larangan pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan. Ia merasa ada sesuatu yang tidak enak, dan ternyata benar, pagi harinya ia dijumpai oleh petugas.

Penurunan Bendera Sebelum Kedatangan Aparat

A mengungkapkan bahwa ia mengibarkan bendera pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setelah membaca informasi tentang larangan pengibaran bendera selain Merah Putih, ia memutuskan untuk menurunkannya. “Bendera tidak dikibarkan sepanjang hari, tapi malam harinya saya merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk menurunkannya,” katanya.

Setelah penurunan bendera, aparat gabungan tiba di rumah A. Mereka langsung meminta A menunjukkan bendera tersebut, kemudian menyita bendera tersebut. Meski demikian, mereka tidak memberikan penjelasan rinci mengapa bendera tersebut dilarang. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas juga memberi imbauan agar A menyampaikan pesan kepada teman-temannya agar tidak mengibarkan bendera serupa.

Tindakan Aparat di Wilayah Lain

Setelah menyelesaikan tugas di rumah A, aparat disebut melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Montong. Wilayah ini diduga juga memiliki warga lain yang mengibarkan bendera One Piece. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di satu tempat saja, tetapi menyebar ke berbagai wilayah.

Perspektif Pakar Hukum

Meski tindakan pengibaran bendera One Piece menuai pro dan kontra, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera tersebut.

“Tidak ada undang-undang, peraturan pemerintah, atau putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera tersebut,” ujarnya. Abdul menjelaskan bahwa pengibaran bendera bisa dikategorikan sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Ia mencontohkan bahwa bendera lain seperti bendera hitam saat kematian atau bendera klub sepak bola juga diperbolehkan. Menurutnya, hak kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Makna Simbolik di Balik Bendera One Piece

Lambang tengkorak tersenyum dengan topi jerami khas Monkey D. Luffy bukan sekadar simbol bajak laut, melainkan simbol kebebasan, loyalitas, dan tekad untuk melindungi sahabat. Setiap elemen pada bendera memiliki makna yang mendalam:

  • Tengkorak dan tulang bersilang: simbol bajak laut klasik, penanda identitas.
  • Topi jerami: warisan dari Shanks si Rambut Merah untuk Luffy, simbol mimpi dan kebebasan.
  • Senyuman lebar: menunjukkan semangat dan kegembiraan bahkan di tengah bahaya, mencerminkan karakter Luffy.

Dengan adanya fenomena ini, masyarakat mulai lebih sadar akan hak-hak dasar mereka dalam berekspresi, sekaligus memahami pentingnya menjaga keharmonisan antara kebebasan dan norma yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *