Wisatawan yang berkunjung ke Telaga Sarangan kembali menjadi perhatian publik setelah mengalami pengalaman tidak menyenangkan. Salah satu wisatawan, Agus Suyono, mengunggah pengalamannya di media sosial setelah harus membayar hingga Rp586 ribu untuk sekali pesanan makanan dan minuman di sebuah warung. Kejadian ini memicu reaksi keras dari pihak terkait dan masyarakat luas.

Pengalaman Wisatawan yang Menghebohkan

Agus Suyono mengungkapkan bahwa saat ia sedang menikmati liburan di kawasan wisata Telaga Sarangan, ia memesan beberapa jenis minuman seperti jahe susu, teh panas, jeruk hangat, kopi hitam pahit, es kopi mix, serta air mineral. Selain itu, ia juga membeli bakso dan Pop Mie sebagai hidangan utama. Total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp586 ribu, angka yang dinilai sangat tinggi oleh banyak orang.

Peristiwa ini terjadi pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan harga yang dinilai tidak wajar ini langsung menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Paguyuban Pedagang Wisata Sarangan (PPWS).

Tanggapan dari PPWS

Ketua PPWS, Sudardi, menyampaikan bahwa sekitar 500 pedagang yang terdaftar sebagai anggota paguyuban rutin mengikuti pembinaan dan pengarahan. Hal ini mencakup penetapan daftar menu dan harga jual. Ia menegaskan bahwa meskipun harga adalah hak dari pemilik usaha, semakin mahal semakin tidak laku.

Sudardi menilai bahwa masalah permainan harga semakin rumit karena maraknya unggahan viral dari wisatawan di media sosial. Ia juga menyebut bahwa praktik serupa kerap ditemukan di destinasi wisata lain.

Upaya Penyelesaian Masalah

PPWS telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. Termasuk rumah makan yang sempat viral sebelumnya, yang telah menerima sejumlah teguran dan bahkan pernah dibina hingga dikeluarkan dari keanggotaan karena mengulangi pelanggaran serupa.

Sudardi menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya keterlibatan dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Ia menyarankan agar izin restoran dicabut jika terbukti melanggar aturan, sehingga pemilik usaha menjadi kapok.

Tanggapan dari Disbudpar Magetan

Kepala Bidang Pengelolaan Pariwisata Disbudpar Magetan, Eka Radityo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga kepada para pelaku usaha. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha harus memberikan harga wajar kepada wisatawan dan mencantumkan daftar barang beserta harganya.

Eka menambahkan bahwa kejadian ini akan dijadikan bahan evaluasi agar tidak terulang kembali. Ia juga mengakui bahwa harga di kawasan wisata memang kerap lebih tinggi dibandingkan tempat umum, tetapi harus tetap dalam batas kewajaran.

Panduan Perlindungan Wisatawan

Untuk melindungi wisatawan, Disbudpar Magetan telah menyusun panduan dalam membeli makanan dan minuman di lokasi wisata. Beberapa poin penting antara lain:

  • Wisatawan diimbau untuk tidak ragu menanyakan harga kepada pedagang.
  • Memilih tempat yang mencantumkan daftar harga.
  • Meminta struk atau bukti pembayaran.
  • Memanfaatkan fasilitas umum yang tersedia secara gratis.

Eka menekankan bahwa pembeli harus bijak. Jika harga tidak sesuai atau di luar batas kewajaran, tidak usah dibeli. Wajib menanyakan harga terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *