BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sebanyak 343 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Brebes, masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Laode Vinder Aris Nugroho, A.P., M.Si., berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Laode, TPA Kaliwlingi yang berlokasi di Brebes saat ini masih menggunakan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah terbuka tanpa proses pengolahan yang memadai. Sistem ini dianggap sebagai cara paling logis yang bisa diambil pemerintah daerah karena minimnya anggaran yang tersedia.
“Kalau mau menggunakan sistem modern seperti sanitary landfill atau controlled landfill, dibutuhkan biaya sangat besar, mulai dari penyediaan alat berat seperti excavator, pengangkut tanah, hingga sistem pemrosesan sampah. Sedangkan untuk open dumping, cukup satu excavator saja sudah bisa meratakan sampah,” jelas Laode.
Laode menambahkan, biaya pembangunan sistem sanitary landfill bisa mencapai hingga Rp200 miliar. Sebagai alternatif, model pengelolaan sampah berbasis TPS 3R (reduce, reuse, recycle) yang diterapkan di Kabupaten Banyumas bisa dijadikan acuan. Di sana, sampah dikelola dalam bangunan khusus yang disebut “hanggar” – tempat pengolahan terpadu yang dilengkapi dengan bank sampah dan mesin daur ulang.
“Setiap hanggar bisa berfungsi untuk mengolah sampah menjadi produk daur ulang seperti paving block, genteng, hingga batako. Jika satu hanggar dibangun di tiap kecamatan, minimal membutuhkan anggaran Rp6 miliar. Di Brebes ada 17 kecamatan, berarti totalnya mencapai Rp102 miliar,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan, Laode menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Berdasarkan data estimasi, satu orang bisa menghasilkan 0,5 kilogram sampah per hari.
Jika diasumsikan terdapat 500.000 keluarga di Brebes, maka total produksi sampah harian bisa mencapai sekitar 1.300 ton, terdiri dari sampah organik dan anorganik.
“Kalau dari rumah sudah dipilah, pengolahan di TPS jadi lebih mudah. Residu yang tersisa bisa dikirim ke TPA BLE dan diolah menjadi produk yang bernilai ekonomi serta berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Meski demikian, Laode mengakui bahwa pengadaan mesin dan fasilitas di TPA lebih mahal dibandingkan di TPS kecamatan.
Namun, investasi ini diperlukan untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah jangka panjang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.








