BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, dapat menyampaikan laporan apabila terjadi perselisihan hubungan kerja.
Hal ini disampaikan oleh salah satu staf fungsional Disperinaker, Abizar, yang bertugas di bidang mediasi tenaga kerja dan perindustrian.
Abizar menjelaskan, ketika terjadi hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja, maka setelah tujuh hari kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan kepada Disperinaker. Hal ini penting untuk memastikan legalitas hubungan kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
“Jika setelah tujuh hari hubungan kerja tidak dilaporkan, kami bisa turun untuk melakukan pengecekan dan memberikan saran. Kami juga akan melihat apakah pegawai tersebut sudah memenuhi syarat atau belum,” ujarnya, Senin (19/05/2025).
Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Abizar menyebut pihaknya berwenang menilai sah atau tidaknya kontrak tersebut. Jika dalam PKWT ditemukan klausul yang cacat hukum, maka pihak Disperinaker dapat menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
Ia juga menyinggung isu yang sempat mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, yaitu keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa perusahaan. Menurutnya, ini menjadi salah satu contoh bentuk perselisihan ketenagakerjaan yang bisa dimediasi oleh Disperinaker.
Sementara itu, Irfan Junaedi selaku Kepala Seksi Tenaga Kerja dan Hubungan Perindustrian Disperinaker Brebes menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani penggajian pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun pegawai tersebut direkrut melalui perusahaan outsourcing.
“Itu sudah ranahnya Kementerian PAN-RB. Kami hanya menangani tenaga kerja di sektor industri atau perusahaan, bukan di instansi pemerintah,” tegas Irfan.
Menanggapi maraknya penggunaan tenaga security tanpa sertifikat Garda Pratama, Irfan menduga bahwa perusahaan enggan merekrut satpam bersertifikat karena pertimbangan gaji yang lebih tinggi.
“Biasanya satpam bersertifikat Garda Pratama digaji lebih tinggi. Perusahaan cenderung memilih yang tidak bersertifikat untuk menekan biaya,” ujarnya.
Namun, Irfan juga memperingatkan bahwa risiko keamanan akan lebih tinggi jika tenaga pengamanan tidak memiliki kemampuan dasar. “Kalau satpam tidak memiliki skill, ya bisa terjadi kebobolan atau gangguan keamanan lainnya. Kalau sudah begitu, itu murni kelalaian perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, Disperinaker Brebes mengakui belum memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan terkait hal ini. Namun, masyarakat atau pekerja yang merasa dirugikan tetap bisa menyampaikan aduan melalui kanal resmi pemerintah, seperti website “Halo Gubernur” milik Pemprov Jawa Tengah. Nantinya, pengawasan dan tindak lanjut akan dilakukan oleh bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Wasker) tingkat provinsi.
Disperinaker Brebes juga mengimbau para pekerja dan perusahaan agar memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pentingnya AK1, PKWT, dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) demi terciptanya hubungan kerja yang adil dan kondusif.









