BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Mafia tanah di Brebes diduga terjadi dengan sistem yang sangat rapi, melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, Dirjen Tata Ruang, pemodal berupa perusahaan pemilik uang, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait dan BPN, notaris/PPAT, hingga masyarakat sipil sebagai mediator atau calo tanah.

Mediator ini bertugas menunjukkan letak tanah, melibatkan pamong desa atau perangkat lainnya untuk melihat buku besar di desa tersebut.

Pembelian lahan yang dilakukan oleh PT. Berkat Putih Abadi melalui oknum petugas PPAT/Notaris Inawati, S.H., M.Kn., telah mencapai Desa Cikesal Lor dengan luas sekitar 800 hektare. Dari jumlah tersebut, 650 hektare telah bersertifikat atau beralih hak di BPN Brebes.

Dalam laporan Joe Hardian, anggota badan hukum Satria Pinayungan Nusantara, ia mengungkapkan keberatannya dan berharap aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menyelidiki dugaan kasus mafia tanah ini.

Menurutnya, pembelian lahan yang dimulai sejak tahun 2022 tersebut diduga melanggar kode etik notaris serta Undang-Undang Agraria No. 18 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3) tentang batas maksimal kepemilikan lahan pertanian oleh perorangan:

a) Tidak padat: paling luas 20 hektare.

b) Kurang padat: 12 hektare.

c) Cukup padat: 9 hektare.

d) Sangat padat: 6 hektare.

Selain itu, UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Pasal 10 Ayat (2) melarang kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak boleh memiliki lahan pertanian di luar daerah atau kecamatan tempat ia tinggal.

Dugaan Pelanggaran BPN dan Notaris

Menurut Joe Hardian, BPN Brebes seharusnya menolak pemberkasan tersebut alih-alih memprosesnya. Lebih jauh, ia menyoroti adanya pengecualian kepemilikan lahan oleh perseorangan di luar daerah, yang hanya diperbolehkan untuk:

1. Pegawai negeri dan TNI.

2. Pemilik tanah yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tanah.

3. Pemilik tanah yang sedang menjalankan tugas negara, kewajiban agama, atau memiliki alasan khusus lainnya.

Joe menegaskan bahwa PT. Berkat Putih Abadi tidak memenuhi kriteria tersebut. Ia juga menyebut ancaman hukum bagi pelaku mafia tanah:

a) Pasal 263 KUHP: ancaman penjara 7 tahun.

b) Pasal 266 KUHP: ancaman penjara 6 tahun.

c) Pasal 167 KUHP: ancaman penjara 3 tahun.

d) Penyalahgunaan tanah dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indikasi Suap dan Gratifikasi

Joe menduga adanya suap dan gratifikasi antara oknum notaris/PPAT dengan BPN Brebes untuk melancarkan proses tersebut. Kepala BPN Brebes, Siyamto, dalam sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses HGU untuk perusahaan peternakan sapi perah seluas 400 hektare. Namun, hal ini justru semakin mencurigakan karena perusahaan tersebut adalah pihak ketiga, sedangkan pihak pertama adalah ribuan pemilik lahan, dan pihak kedua adalah PT. Berkat Putih Abadi.

Praktik Notaris yang Tidak Sesuai Kode Etik

Joe Hardian juga menyoroti pelanggaran kode etik notaris, seperti pembayaran langsung oleh notaris atau mediator di rumah warga, tidak memberikan salinan akta, serta tidak membacakan akta di hadapan para pihak. Hal ini melanggar:

Pasal 66 Ayat (1) UU Jabatan Notaris.

Pasal 16 dan 17 UU Jabatan Notaris, dengan sanksi berupa perdata, administrasi, kode etik, bahkan pidana.

Pasal 54 Ayat (1): notaris/PPAT wajib memberikan salinan akta kepada para pihak.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Masyarakat merasa ditipu sejak awal karena tujuan pembelian lahan disebut untuk perkebunan pisang cavendish, tetapi kini berubah menjadi kawasan industri. Hal ini berdampak pada kerugian negara dari sektor pajak, ancaman banjir besar karena lahan tersebut adalah daerah resapan air hujan, serta potensi kerusakan lingkungan.

Joe Hardian menyimpulkan, rangkaian pelanggaran ini, mulai dari pembelian tanah, tujuan pembelian, pemberkasan, hingga perizinan, adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dalam penyelidikan dugaan praktik mafia tanah di Brebes.

Ia menegaskan bahwa mafia tanah adalah musuh bersama dan meminta APH untuk menangani kasus ini dengan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *