BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) akan meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada minggu ketiga bulan Maret 2025. Program ini merupakan salah satu realisasi dari visi-misi Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma dan Wakil Bupati Wurja.
Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagyo, menjelaskan bahwa sebanyak 9.866 RT dan RW di 297 desa akan terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut. Iuran sebesar Rp10.800 per orang setiap bulan akan sepenuhnya dibayarkan dari APBD Kabupaten Brebes melalui alokasi dana desa.
“Program ini untuk memberikan perlindungan kepada RT dan RW jika mengalami kecelakaan kerja. Apabila terjadi kecelakaan saat bertugas, biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara jika meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Subagyo, Selasa (4/3/2025).
Subagyo menambahkan, program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu pelayanan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya diberikan jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” imbuhnya.
Peluncuran program ini rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Maret 2025, dengan melibatkan seluruh kepala desa dan perwakilan RT dan RW se-Kabupaten Brebes.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi perangkat desa di Kabupaten Brebes semakin meningkat.







