KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan 3 orang tersangka Kasus Pembangunan Taman Pataraksa pada Selasa, (11/06/2024), Ketiga tersangka yaitu E selaku Kontraktor, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seorang ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup serta D selaku Konsultan Pengawas.

“Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa (11/06/2024).

Yudhi mengatakan, berdasarkan perhitungan auditor, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.

“Dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” ucapnya.

Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi.

Menanggapi itu, Advokat Waswin Janata menyambut positif hal tersebut, ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Kabupaten Cirebon, namun Waswin mempertanyakan apakah hanya ada 3 tersangka saja.

“Kita Apresiasi Kejaksaan yang sudah berani menetapkan Tersangka atas kasus Pataraksa, tapi kami juga mempertanyakan apakah akan ada tersangka selanjut nya? karena anggaran Proyek ini terbilang besar, dan harus diusut tuntas hingga ke akarnya.” ujarnya, (12/06/2024).

Waswin juga bertanya apakah para pejabat lainnya diperiksa atau tidak, ia pun berharap agar Kasus Pataraksa ini bisa terang-benderang.

“Itu baru sekelas PPK yang jadi tersangka, Kepala Dinas, Bupati dan DPRD apakah sudah di periksa atau belum untuk membuat perkara menjadi terang benderang.” tambahnya.

Guna memudahkan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sendiri melakukan penahanan terhadap 3 tersangka Kasus Pataraksa tersebut.

“Kepada ketiga tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka resmi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *