BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pada Senin, 27 Januari 2025, kami, tim Warta Jaya vision, mendapatkan kesempatan ngobrol asik dengan Joe Hardian dan Masdar, S.H., dari Satria Pinayungan Nusantara. Mereka berdua mengatakan bahwa munculnya PT. Victory and Glorious Grower IND sebagai pihak ketiga dari mafia tanah Brebes ini makin menarik untuk dibahas. Maksud mereka memunculkan perusahaan tersebut adalah untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Agraria, yaitu Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3) dan UUPA Pasal 10. Namun, dalam hal ini, BPN Brebes malah akan semakin blunder.
“Kenapa kami katakan blunder? Karena PT. Victory and Glorious Grower IND tidak pernah bertransaksi dengan para petani yang berjumlah ribuan. PT. Berkat Putih Abadi, yang datang menemui Pemda saat awal masuk Brebes saja, tidak pernah terdaftar di BPN Brebes. Lah kok ini malah muncul perusahaan baru, yang keduanya adalah milik Mr. Marteen Zefaya, owner dari kedua perusahaan tersebut. Ini lucu, bentuk dari cuci tangan dinas terkait dan para oknum,” ucap Masdar, S.H.
Pada tahun 2023/2024, Mr. Marteen Zefaya, didampingi oknum notaris Brebes dan konsultan perusahaan, yaitu Saudara Nur, datang menemui Pak Sekda pada waktu itu, Bapak Djoko Gunawan. Kurang paham apa yang mereka bahas, namun tidak lama berselang terbentuklah Pansus untuk Alih Fungsi Lahan Industri Brebes yang diketuai oleh Bapak Heri Fitriansyah dan Pak Sekda, kalau tidak salah.
Muncul rekomendasi atau persetujuan (ACC) untuk lahan seluas 4.000 hektare. Dalam peta, kami tandai yang warna merah itu adalah zona industri Brebes yang sudah disetujui Pemda Brebes melalui Pansus-nya.
Dalam lingkaran warna hijau di tengah-tengah, yaitu Kecamatan Larangan, Ketanggungan, dan Banjarharjo, seluas 3.000 hektare sudah dipesan oleh PT. Berkat Putih Abadi.
Sedangkan 1.000 hektare sisanya tersebar di daerah Pantura, Pejagan, Kubangwungu, dan Slatri.
“Apakah ini tidak meresahkan? Apakah ini sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya? Patut diduga dengan adanya permohonan ini berarti ada indikasi suap dan gratifikasi. ‘Take and give’ melekat erat pada modus ini,” cetus Masdar, S.H., dan Joe Hardian.
Menurut Joe Hardian, permohonan atau permintaan adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu, jasa, atau barang untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Hal ini tentu dilakukan secara senyap karena tidak sesuai dengan peruntukan yang sebenarnya.
“Seharusnya semua ini dibuka ke publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, masyarakat luas Brebes. Ini informasi publik, ini opini publik, jangan ditutupi. Pemerintah Brebes dan DPRD Brebes harus transparan, ada apa ini sebenarnya?”
Mafia Tanah Jadi Polemik Serius
Joe Hardian menambahkan, “Mafia tanah Brebes makin hari makin menarik untuk dibahas ya. Bagaimana Brebes akan maju jika mental pejabat dan anggota dewan daerahnya seperti ini?”
Adanya pelaporan kami ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan tembusan ke Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan RI, Kapolri, dan Divisi Propam Mabes Polri, semata-mata agar kasus ini diusut sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami besar harapan kepada pemerintahan yang baru nanti, yaitu Ibu Bupati Paramitha dan Pak Wurja sebagai wakilnya, agar dapat memutus mata rantai suap dan gratifikasi di Brebes. Say no to korupsi, suap, dan gratifikasi!”
Menurutnya, ini adalah hal yang sangat jelas dan gamblang, tidak sulit jika APH memiliki niat untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami juga memiliki saksi kunci yang akan kami bawa nanti di akhir penyidikan berupa gambar-gambar, foto-foto, dan bukti lainnya,” ujar mereka.
“Mafia tanah Brebes adalah musuh bersama. Musuh masyarakat Brebes,” pungkasnya.









