Sidang Ikrar Talak Andre Taulany di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Presenter ternama Andre Taulany akan menjalani sidang ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadwal sidang ini dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Penyebab pengajuan gugatan cerai ini terkait dengan keputusan yang telah diambil oleh kedua belah pihak untuk berpisah secara damai.

Putusan cerai antara Andre Taulany dan Erin Wartia telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa, 11 November 2025. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya membuat nota kesepakatan bersama. Dalam putusan ini, hanya permohonan cerai talak yang diajukan, sedangkan hak asuh anak dan pembagian harta bersama tidak dibahas lebih lanjut.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre Taulany, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam sidang ikrar talak hari ini. Menurut Fahmi, semua urusan keluarga sudah diselesaikan secara kekeluargaan sebelum putusan dibacakan. Ia menegaskan bahwa dari awal, hanya gugatan cerai yang diajukan, tanpa ada gugatan terhadap harta. Dalam perjanjian perdamaian tersebut, hanya disepakati adanya gugatan cerai dan kesepakatan bercerai secara damai.

Kuasa hukum Erin, Wahyu Purnomo, menjelaskan bahwa urusan anak tidak menjadi masalah karena sudah disepakati bersama. Kedua anak mereka bergantian tinggal di tempat Andre Taulany maupun Erin, dan mereka diberi kebebasan untuk memilih ingin tinggal dengan siapa.

Proses Gugatan Cerai yang Berulang

Andre Taulany pertama kali mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024. Namun, pada September 2024, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Alasan penolakan adalah karena dalil yang diajukan Andre Taulany tentang adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti di persidangan. Saat itu, hakim menilai masalah yang terjadi antara Andre Taulany dan Erin hanya merupakan persoalan kurangnya komunikasi.

Setelah gagal, pentolan grup motor The Prediksi itu lalu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024. Namun, PTA Banten menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama. Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025, tetapi upaya ini kembali kandas.

Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Erin mengenai yurisdiksi atau kewenangan pengadilan. PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin sebagai termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Setelah tiga kali gagal, Andre Taulany memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *