Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 untuk Guru ASN di Sumatera Utara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke rekening kas daerah atau Kasda Provinsi Sumatera Utara, pada hari Sabtu 27 Desember 2025. Anggaran tersebut akan segera dialirkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Senin 29 Desember 2025.
Total anggaran yang diberikan adalah sebesar 645,59 miliar rupiah, yang dibagi merata ke 33 kabupaten/kota serta satu provinsi. Anggaran ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025. Surat Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi pada 22 Desember 2025, tepat tiga hari sebelum Hari Natal 2025.
Surat Keputusan ini menjelaskan perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN. Dana ini khusus diberikan kepada guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ini memperkuat aturan tersebut.
Daftar Daerah yang Mendapatkan Tambahan Anggaran
Dalam Keputusan Menkeu Nomor 372 tahun 2025, sudah terdapat rincian sebanyak 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan gaji ke-13. Sebelumnya, PP 11/2025 menyebutkan bahwa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (TPP) dari daerah.
Dengan adanya tambahan ini, THR dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Hal ini memberikan tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun. Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, seperti:
- Status sebagai ASN bersertifikasi
- Tidak menerima TPP/tukin dari pemda
- Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13
Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 dalam dua tahap, yaitu:
Tahap Pertama: Dibayarkan Akhir Desember 2025
- Selasa 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
- Rabu 24 Desember 2025: Proses breakdown anggaran dimulai.
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal 2025.
- Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Senin 29 Desember 2025: Proses pencairan dimulai dan notifikasi ke rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu 31 Desember 2025.
Tahap Kedua: Dibayarkan Sebelum 30 Juni 2026
Jika pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan seluruh pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Cara Mengecek Anggaran dan Realisasi
Para guru dapat mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing pemerintah daerah melalui laman tertentu dengan memilih instansi (provinsi dan kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas. Selanjutnya, mereka bisa mencari nomenklatur “Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah”.








