KOTA CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Praktik penagihan utang yang diduga disertai tindakan premanisme kembali menjadi sorotan di wilayah Cirebon. Pengacara Apep Syaifrudin, S.H. mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Cirebon Kota, untuk bertindak tegas terhadap oknum debt collector (DC) yang meresahkan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Apep menyusul adanya insiden penghadangan kendaraan yang dialami kliennya, yang diduga dilakukan oleh oknum DC dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance). Ia menegaskan, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin,” ujar Apep saat ditemui di kantornya pada 3 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan tegas dari kepolisian sangat penting untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di wilayah Cirebon.
“Kalau penegakan hukum berjalan baik dan wilayah bebas dari premanisme, tentu ini akan berdampak positif, termasuk menarik investor,” tambahnya.
Apep juga menekankan bahwa praktik intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang tidak dibenarkan. Ia meminta semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan, untuk menjalankan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Premanisme dan tindakan meresahkan harus dihilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan kronologi sebagai berikut:
1. Sekitar pukul 13.00 WIB, kendaraan milik H. Samawi dipinjam oleh saudaranya, Masdum, untuk ke Kota Cirebon dengan tujuan rekreasi ke Grage Mall.
2. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak pulang, Masdum diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat resmi, dan menyatakan akan mengambil kendaraan dengan alasan menunggak angsuran selama tiga bulan.
3. Masdum telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan di rumah, mengingat dirinya sedang bersama istri, bayi, dan anak kecil.
4. Di lokasi kejadian, diketahui terdapat sekitar 7 hingga 8 orang yang diduga berkumpul di depan masjid samping Grage Mall Cirebon.
Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat kepolisian guna mencegah terulangnya tindakan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penagihan utang.








