Kebijakan Larangan Truk Sumbu Tiga Memicu Kekecewaan Pengusaha

Beberapa asosiasi pengusaha di Indonesia, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang melarang truk dengan sumbu tiga atau lebih beroperasi selama 17 hari pada momen Lebaran 2026. Para pengusaha ini menilai kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap operasional industri mereka.

Wakil Ketua Perhubungan dan Logistik Apindo, Adrianto Djokosoetono, mengungkapkan bahwa tidak semua industri berhenti beroperasi saat Lebaran. Contohnya adalah perusahaan ekspor-impor dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tetap menjalankan aktivitasnya. Ia menekankan bahwa persepsi negatif tentang industri yang tidak bekerja selama liburan harus segera diperbaiki.

“Seharusnya pemerintah memberikan pengecualian bagi industri yang tetap beroperasi. Para pelaku usaha sudah menyampaikan alasan mereka menolak kebijakan ini,” ujar Andre dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pelarangan truk sumbu tiga akan menyebabkan penundaan produksi akibat kekurangan bahan baku serta hambatan distribusi barang jadi dari pabrik. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional dan membuat industri kurang kompetitif.

Andre berharap pemerintah kembali meninjau kebijakan yang memberatkan pelaku usaha, seperti larangan operasional truk sumbu tiga selama momen libur keagamaan. Menurutnya, setiap hambatan yang memengaruhi kelancaran distribusi barang harus dihindari.

Masalah Klasik yang Terus Berulang

Andre juga menyebut kebijakan pelarangan truk sumbu tiga sebagai masalah klasik yang muncul setiap tahun. Ia menilai pemerintah seharusnya telah menyelesaikan keluhan para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut, bukan hanya berjalan di tempat.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan makanan dan minuman kesulitan menyediakan gudang penyimpanan untuk kebutuhan distribusi. Meski sudah mengantisipasi pengiriman sedini mungkin, kapasitas penyimpanan dan permintaan konsumen yang tinggi membuat beberapa daerah tidak terpenuhi.

Lukman mencontohkan AMDK, yang memiliki kapasitas toko dan distributor terbatas sementara permintaan konsumen sangat tinggi. Produk-produk dengan masa simpan pendek seperti roti juga memerlukan dispensasi atau pengecualian serupa dengan sembako.

“Kami bersama asosiasi lain sedang mempertimbangkan untuk menyampaikan keberatan ke kementerian terkait,” katanya.

Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

Pemerintah membatasi operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama Angkutan Mudik Lebaran 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kondisi jalan tol dan nasional di Provinsi Banten. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi beban jalan saat volume kendaraan meningkat tajam pada periode arus mudik dan balik.

“Makanya kita akan lakukan pembatasan terhadap transportasi darat yang menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas,” ujar Dudy di Kota Serang.

Selain pembatasan angkutan berat, percepatan perbaikan infrastruktur jalan menjadi prioritas menjelang puncak mudik. Pemerintah berharap perbaikan jalan selesai sebelum H-10, idealnya H-12. Koordinasi dengan Polda Banten dan Polres Cilegon dilakukan agar pengaturan lalu lintas tetap berjalan selama proses perbaikan berlangsung.

Prediksi Pergerakan Masyarakat

Pemerintah menargetkan seluruh akses jalan menuju pelabuhan penyeberangan di Banten dalam kondisi layak dan aman sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan pergerakan selama masa libur Lebaran 2026.

Angka ini didasarkan pada survei prakiraan pergerakan masyarakat yang menunjukkan adanya penurunan tipis sebesar 1,75 persen dibandingkan hasil survei periode Lebaran 2025 yang mencapai 146,4 juta orang.

Berdasarkan data latar belakang kesiapan angkutan dari Kemenhub, sebanyak 50,60 persen responden memilih untuk bepergian keluar kota. Alasan utama masyarakat melakukan perjalanan adalah untuk mudik dan merayakan Idul Fitr di kampung halaman, yang mencakup 66,2 persen atau sekitar 95,27 juta orang. Motivasi lainnya meliputi tradisi mengunjungi orang tua atau sanak saudara (19,3 persen) dan memanfaatkan waktu libur untuk berwisata (12,0 persen).

Untuk mengantisipasi lonjakan arus tersebut, Kemenhub telah menyusun kalender operasional Masa Angkutan Lebaran 2026. Pemerintah akan menyelenggarakan Posko Angkutan Lebaran selama 18 hari, terhitung mulai 13 Maret (H-8) hingga 30 Maret 2026 (H+9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *