Peran Multifinance dalam Mendukung Sektor Produktif

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan bahwa penyaluran pembiayaan dari industri multifinance ke sektor produktif telah melebihi target yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data yang dihimpun APPI, porsi pembiayaan ke sektor produktif saat ini mencapai lebih dari 35%, jauh melampaui ketentuan minimum sebesar 10% yang diberlakukan oleh OJK.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan bahwa perusahaan multifinance aktif melakukan pengolahan terhadap nasabah yang telah membayar cicilan tepat waktu. Mereka diberikan kembali pembiayaan atau yang disebut refinancing. Hal ini dilakukan karena banyak dari nasabah tersebut memiliki usaha yang sedang berkembang dan membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan bisnis mereka.

“Secara aturan, kami harus mematuhi batas 10%. Namun, dengan memanfaatkan nasabah yang bayar tepat waktu, kami memberikan refinancing agar mereka bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan produktif,” ujar Suwandi saat berbicara di Jakarta Pusat.

Selain itu, Suwandi juga menyambut baik relaksasi aturan dari OJK terkait pemberian kredit modal usaha. Penurunan plafon kredit menjadi Rp 10 miliar dinilai sangat membantu perusahaan multifinance dalam memperkuat kontribusi mereka terhadap sektor produktif.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK tersebut, multifinance yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan menyalurkan pembiayaan fasilitas modal usaha hingga batas atas sebesar Rp 10 miliar dan fasilitas dana maksimal Rp 500 juta. Selain itu, ketentuan agunan dapat dikecualikan untuk pembiayaan fasilitas modal usaha dengan nilai paling besar sebesar Rp 50 juta.

Suwandi menegaskan bahwa kini tantangan dalam membiayai sektor produktif sudah tidak ada lagi. Dengan adanya POJK 46/2024, multifinance diberi ruang untuk memberikan pinjaman langsung kepada nasabah untuk modal usaha hingga batas Rp 10 miliar.

“Tantangan sudah tidak ada. Aturan ini justru membuka peluang bagi kami untuk memberikan pembiayaan langsung kepada para nasabah,” jelasnya.

Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif mencapai 46,47% per Mei 2025. Total pembiayaan multifinance pada periode tersebut mencapai Rp 504,58 triliun. Angka ini menunjukkan semakin kuatnya peran multifinance dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor produktif.

Dengan adanya regulasi yang lebih fleksibel dan komitmen perusahaan multifinance untuk memperkuat sektor riil, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang dapat diakses oleh layanan pembiayaan yang lebih mudah dan efisien. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *