Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi: Kehadiran Polisi Aktif yang Memicu Kontroversi
Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Solo pada 8 Januari 2026, memicu perdebatan terkait kehadiran dua polisi aktif dalam pertemuan tersebut. Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya hadir dalam pertemuan tersebut.
Alasan Kehadiran Penyidik Polda Metro Jaya
Menurut Elida Netty, kehadiran dua penyidik Polda Metro Jaya bertujuan untuk membantu kuasa hukum Eggi berkoordinasi dengan pihak Jokowi. Ia menjelaskan bahwa karena tidak mengenal orang-orang di sekitar Jokowi, termasuk pengamanan seperti Paspampres, ia meminta bantuan dari polisi agar pertemuan bisa berjalan dengan aman.
“Polisi hanya mendampingi pertemuan. Saya minta boleh enggak biar bisa kami aman di situ,” ujar Netty. Ia menambahkan bahwa polisi sudah hadir sejak mereka tiba di Solo, bahkan dari transit Riau.
Netty juga menyatakan bahwa kehadiran polisi dalam pertemuan itu bukanlah hal yang aneh. Menurutnya, dalam proses Restorative Justice, pendamping dari pihak kepolisian atau kejaksaan diperbolehkan.
Perbedaan Pendapat Antara Pihak Jokowi dan Kuasa Hukum Eggi
Sementara Netty membenarkan kehadiran polisi aktif, pihak Jokowi melalui Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, membantah informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada polisi aktif yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saya sempat berkomunikasi dengan Bang Darmizal di Rejo, Relawan Jokowi, bahwa itu tidak ada kok (polisi aktif). Mereka-mereka aja (Jokowi dengan Eggi dan Damai beserta kuasa hukum).”
Namun, Netty tetap bersikeras bahwa kehadiran polisi aktif dalam pertemuan itu benar adanya. Ia menegaskan bahwa permintaannya untuk pendampingan polisi bukanlah hal yang tidak wajar.
Tidak Ada Permintaan Maaf dari Eggi
Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai diduga mengajukan permohonan Restorative Justice atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, Netty memastikan bahwa tidak ada permintaan maaf dari Eggi kepada Jokowi.
“Bang Eggi itu kan enggak mau kata-kata minta maaf itu kan tidak mau, biar dia ditembak dia tidak akan minta maaf,” tegas Netty.
Eggi sendiri awalnya menolak pertemuan jika diliput media dan tidak ada permintaan maaf. Namun, akhirnya media tetap hadir di lokasi pertemuan.
Status Tersangka Eggi dan Damai Berubah
Setelah bertemu Jokowi di Solo, status tersangka Eggi dan Damai telah dihapus. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa jalur Restorative Justice telah disepakati oleh pihak Jokowi dan Eggi-Damai.
Surat Restorative Justice langsung dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) telah diterbitkan bagi keduanya. Netty juga membenarkan bahwa Eggi sudah menerima SP3 tersebut.
Status Tersangka Klaster Lain Masih Berlanjut
Hingga saat ini, tersangka klaster 1 dalam kasus ijazah Jokowi hanya tersisa tiga orang, yaitu Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Mereka belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan proses hukumnya masih berlangsung.
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa telah diperiksa sebanyak dua kali. Mereka terancam hukuman lebih berat karena dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ancaman pidana maksimal adalah 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua menghadapi ancaman hukuman antara 8 hingga 12 tahun penjara karena dikenakan dua pasal tambahan terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.









