BREBES, wartajayavision.com – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Kabupaten Brebes dibuat resah oleh beredarnya surat berkop Perhimpunan PPPK Paruh Waktu Dinkesda dan RSUD Kabupaten Brebes.

Surat bernomor 001/X/2025 tersebut berisi pemberitahuan tentang iuran bagi anggota PPPK kesehatan sebesar Rp80.000 per orang. Rinciannya, Rp50.000 untuk kegiatan tasyakuran bersama dan santunan, serta Rp30.000 untuk gotong royong (gotro) PPPK PW Dinkesda. Dalam surat itu disebutkan bahwa dana iuran akan digunakan untuk kegiatan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Brebes.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua PPPK PW Dinkesda Kabupaten Brebes, Dede Supriyatna, S.E., pada tanggal 10 Oktober 2025 itu juga mencantumkan batas waktu pengumpulan iuran hingga 31 Oktober 2025 melalui bendahara perhimpunan.

Sejumlah pegawai PPPK di RSUD Brebes mengaku keberatan atas adanya surat tersebut. Mereka menilai permintaan iuran tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak seharusnya dibebankan kepada anggota.

“Kami merasa keberatan dan tidak akan memenuhi permintaan itu. Bahkan sempat ada ancaman dari oknum pengurus,” ujar salah satu tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam, menegaskan bahwa kegiatan perhimpunan PPPK tersebut tidak diketahui oleh pihak dinas.

“Kegiatan itu tidak pernah dilaporkan ke kami. Kami juga tidak tahu siapa saja pengurusnya,” tegas Imam.

Sementara itu, Ketua PPPK PW Dinkesda Brebes Dede Supriyatna saat dihubungi wartawan membantah bahwa iuran tersebut bersifat wajib. Menurutnya, jumlah anggota PPPK PW Dinkesda hanya sekitar 600 orang, bukan 4.000 seperti yang beredar. Ia juga menegaskan bahwa PPPK yang bekerja di RSUD Brebes memiliki paguyuban tersendiri.

“Sifatnya hanya undangan. Untuk kegiatan seperti silaturahmi dan santunan anak yatim sudah ada panitia khusus. Lagipula, belum ada uang yang masuk karena kegiatan belum berjalan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Hal senada disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Brebes, Abdul Haris. Ia menegaskan bahwa BKPSDM tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Itu kegiatan internal P3K, bukan dari kami. Di BKPSDM semua layanan tidak ada pungutan, semuanya gratis,” tegas Haris.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferry Anggrianto, S.E., menepis tudingan bahwa pertemuan dengan pihaknya memerlukan biaya.

“Pertemuan dengan Komisi IV tidak pernah pakai biaya. Kami menerima audiensi dengan tulus tanpa pungutan apa pun. Silakan dicek, tidak ada dana yang masuk ke kami,” ujarnya.

Menanggapi isu tersebut, Ketua LSM Gerusakti, Eko Sindung Prabowo, menyayangkan adanya iuran tersebut.

“Kalau untuk kegiatan internal seperti syukuran, silakan saja, tapi kalau melihat nominalnya cukup besar, sebaiknya ada transparansi agar tidak menimbulkan salah tafsir,” pungkasnya.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *