BREBES, WARTAJAYAVISION.COM -Penyanderaan ijazah bukan hanya terjadi pada pendidikan formal, namun juga di ruang lain seperti pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Terkendala biaya, peserta didik jalur nonformal pun mengalami hal serupa, yang mengakibatkan PKBM melakukan penahanan ijazah.

PKBM, sebagai akses untuk peningkatan pendidikan, tidak selalu seindah yang diharapkan masyarakat. Seperti yang terjadi pada warga Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Memiliki ijazah dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik menjadi motivasi Nadin (18) untuk melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B. Ia mendaftar di PKBM Desa Klampok dan menyelesaikan pendidikannya.

Namun, karena belum melunasi biaya pembelajaran sebesar 3,3 juta, ijazah Nadin tidak bisa diberikan. Bahkan ketika Nadin bersama orang tuanya, Darsiti (52), mendatangi pengelola untuk berharap bisa membawa pulang ijazah tersebut, pengelola PKBM tetap tidak menyerahkannya.

Menurut keterangan pengelola PKBM, Ibu Lathifah, Nadin bukan satu-satunya yang belum menerima ijazah. Sejak tahun 2018 hingga sekarang, banyak peserta didik yang menunggak biaya sehingga ijazah mereka masih ditahan.

“Ijazah sebagian ada pada saya, sebagian ada pada Bu Dewi, karena belum diambil,” jelasnya. Bu Dewi adalah Ketua PKBM tersebut.

Salah satu aktivis dan pemerhati pendidikan merasa geram dan menyayangkan mengapa penahanan ijazah terus terjadi. Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan program gerakan kembali ke sekolah.

“Bagaimana anak-anak akan tertarik untuk kembali belajar, jika ijazah yang sudah mereka dapatkan saja ditahan? Ini nantinya akan menghambat mereka untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya atau melamar pekerjaan. Dengan ijazah yang ditahan, anak-anak tersebut seperti digantung,” ungkapnya.

Sarmian, S.Pd., M.Pd, Kepala Bidang Pembinaan AUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, menjelaskan bahwa penahanan ijazah di PKBM adalah kewenangan lembaga tersebut. Meskipun demikian, seharusnya penahanan ijazah tidak terjadi, karena peserta didik yang termasuk dalam kategori ATS (Anak Tidak Sekolah) mendapatkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan peserta didik DTS (Dewasa Tidak Sekolah) mendapat bantuan dari desa. Jika desa tidak menganggarkan, maka peserta didik diharapkan untuk membiayai secara mandiri.

“Mestinya, peserta didik yang mendapatkan BOP dan Bantuan Desa, ijazahnya tidak ditahan lagi,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *