Brebes, wartajayavision.com – Musibah hidrologis kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, hingga sebelumnya di Cilacap, Jawa Tengah.
Di tingkat regional, kejadian serupa juga melanda wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes, serta kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal. Pola kejadiannya hampir seragam: deforestasi kawasan hulu, curah hujan tinggi, disusul longsor dan banjir.
Wilayah selatan Kabupaten Brebes, khususnya Kecamatan Sirampog, merupakan kawasan dengan curah hujan tinggi yang berfungsi sebagai groundwater recharge area atau daerah imbuhan air tanah. Dari lereng Gunung Slamet inilah terbentuk Cekungan Air Tanah (CAT) Brebes dan CAT Tegal, sebagaimana tercatat dalam daftar resmi Cekungan Air Tanah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan peta Sumber Daya Air Kabupaten Brebes yang disuperposisikan dengan Google Map, kawasan ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hidrologi wilayah.
Namun demikian, pengelolaan ruang dan sumber daya air masih menghadapi tantangan serius. Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Sumber Daya Air telah mengatur pembagian kewenangan secara hierarkis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam konteks Kabupaten Brebes, struktur ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah menetapkan wilayah pesisir utara untuk peruntukan industri, sementara wilayah pegunungan di selatan diarahkan untuk pertanian serta pengelolaan hutan dan sumber daya air.
Kenyataannya, kondisi eksisting masih menunjukkan mix use atau pemanfaatan ruang yang bercampur, yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Undang-Undang Sumber Daya Air Pasal 15 menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. Kewenangan ini membawa konsekuensi pada penyusunan peraturan daerah, rencana aksi, serta pembiayaan melalui RAPBD.
Sayangnya, meskipun regulasi tata ruang telah tersedia, implementasi dalam bentuk rencana aksi dan pembiayaan sering kali belum sejalan dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini tercermin dari kondisi infrastruktur air di Kabupaten Brebes yang dilaporkan mengalami kerusakan hingga sekitar 70 persen dari kondisi eksisting.
Kajian pertanahan juga menjadi faktor penting dalam persoalan ini. Secara global, kepemilikan lahan per kapita terus menurun. Jika penurunan tersebut disertai degradasi tanah akibat erosi dan salinisasi, maka ancaman terhadap ketahanan pangan dan ketersediaan lahan permukiman menjadi nyata. Data menunjukkan bahwa lapisan tanah atas yang subur berpotensi habis dalam 150 tahun ke depan jika tidak dikelola secara berkelanjutan.
Konsep tata ruang air menempatkan air sebagai bagian dari struktur dan pola ruang wilayah, mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS), Cekungan Air Tanah (CAT), dan Wilayah Sungai (WS). Tata ruang ini harus mengakomodasi fungsi lindung melalui kawasan konservasi serta fungsi budi daya melalui pendayagunaan air secara terkendali.
Dalam konteks perencanaan, pemikiran Ian McHarg melalui konsep Design with Nature menjadi relevan. McHarg menekankan pentingnya membaca karakter alam sebelum menentukan apa dan di mana pembangunan dilakukan. Pendekatan ini mengintegrasikan aspek geologi, hidrologi, vegetasi, hingga risiko bencana, yang sayangnya belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi rencana detail tata ruang di banyak daerah.
Kerusakan bangunan air kerap dianggap sebagai akibat alami dari kekuatan alam. Namun para ahli membedakan antara bencana alam murni dan kerusakan akibat kegagalan perencanaan serta desain yang tidak mempertimbangkan natural forces seperti aliran air, erosi, atau curah hujan ekstrem.
Persoalan ini nyata dirasakan masyarakat. Di wilayah Bumiayu dan Bantarkawung, petani mengeluhkan kondisi Bendung Congkar yang mengalami kebocoran parah. Air yang seharusnya mengalir di atas bendung justru hilang ke dalam growong dengan kedalaman diperkirakan lebih dari tiga meter, menyebabkan sawah kekurangan pasokan air.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya integritas infrastruktur publik. Menurut konsep infrastructure integrity, pembangunan infrastruktur air harus dipandang sebagai satu kesatuan proses dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan jangka panjang. Infrastruktur publik idealnya memiliki usia teknis minimal 50 tahun, yang hanya dapat dicapai jika perencanaan dilakukan dengan matang dan pemeliharaan dijalankan secara konsisten.
Dengan meningkatnya frekuensi musibah hidrologis, Kabupaten Brebes dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk menata ulang pengelolaan sumber daya air, tata ruang, serta infrastruktur secara terpadu dan berkelanjutan. Tanpa langkah serius dan berbasis kajian ekologis, risiko kerusakan lingkungan dan kerugian sosial-ekonomi dikhawatirkan akan terus berulang.









