Indramayu, wartajayavision.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjawab keresahan warga soal kepala desa yang melakukan penyimpangan untuk ditindak lebih tegas selain pemberhentian sementara 3 bulan.
Lewat siaran langsung di media sosial, Lucky Hakim menjelaskan, dalam proses pemberhentian itu, kepala desa tersebut diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah ia timbulkan.
Jika tidak bisa, baru dilanjut untuk proses hukum lebih lanjut.
Lucky menjelaskan, contohnya Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo. Ia kini dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut.
Terlebih menurut Lucky, penyelewengan terhadap dana desa yang ia lakukan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Karena sampai batas waktu 60 hari yang sebelumnya diberikan tapi belum dapat selesai juga, maka kita laporkan,” ujar Lucky Hakim.
Lucky menyampaikan, kades yang bersangkutan juga tetap dilakukan pemberhentian permanen, tidak lagi hanya sementara.
Lucky berharap, tindakan tegas ini bisa menjadi perhatian lebih untuk jajaran di bawahnya terutama para kepala desa.
Jumhana Budi Raharjo, Kades Kedokan Agung sebelumnya diberhentikan sementara oleh Lucky Hakim lantaran melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2023.
Pemberhentian sementara ini didasarkan pada hasil audit inspektorat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.








