Indramayu, wartajayavision.com – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kuwu PAW Desa Eretan Kulon, Kuwu H. Sodikin, berjalan kondusif.

Untuk mengisi kekosongan Kepala Pemerintah Desa (Kuwu) Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pasalnya kuwu definitif mendapat halangan karena wafat.

Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melaksanakan pengganti kuwu sementara, yaitu pengangkatan pejabat (Pj.) Kuwu baru, untuk pengganti masa jabatan alm. Kuwu Suparmo. Terbentuklah kuwu pejabat (Pj.) yang diisi oleh pegawai ASN dari Pemerintahan Kecamatan Kandanghaur, Sugianto.

Alm. Suparno tercatat baru menjalankan tugas kuwu definitif kurang lebih 2 tahun.

Setelah adanya kuwu terpilih dari hasil musyawarah masyarakat, Desa Eretan Kulon mengadakan pemilihan antarwaktu (PAW). Terpilihlah H. Ali Sodikin sebagai kuwu Desa Eretan Kulon.

H. Ali Sodikin telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim, SK No. 100.3.2/Kep.505/DPMD/2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Kandanghaur, Kamis (1/10/2026).

Acara pelantikan Kuwu Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Eretan Kulon dihadiri Kabag Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs. H. Rd. Adang Kusuma Dewantara, S.IP., M.Si.

Kepala KUA Kandanghaur, Suyatno, S.H.I.; Forkopimcam Kandanghaur; Camat Rusyad Nurdin, S.T., M.Si.; Kapolsek AKP Joni, S.H.; Danramil 1616 Kandanghaur, Kapten Kav. Sugiyanto; Sekmat Kandanghaur Unting Aryanto.

Para kuwu se-Kecamatan Kandanghaur, unsur lembaga Desa Eretan Kulon, dan undangan lainnya. Sebagai pemandu acara, Ibu Irma.

Pelantikan Kepala Desa PAW Eretan Kulon, Kuwu H. Sodikin, ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, oleh Camat Kandanghaur, Rusyad Nurdin, dalam penetapan SK Bupati Indramayu No. 100.3.3.2/Kep.5004/DPMD/2026 tentang pengangkatan kuwu baru dan pemberhentian Saudara Sugianto, Am.A., sebagai perangkat Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan surat Camat Kandanghaur No. 100.2/158/Tapem/tanggal 10 September 2026, perihal usulan pemberhentian Pj. Kuwu Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Memutuskan, menyatakan pemberhentian Pj. Sdr. Sugiyanto, sehubungan telah terpilihnya kuwu antarwaktu melalui musyawarah desa, dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjadi kuwu Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Indramayu, tanggal 28 September 2026. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditandatangani dan distempel Dan penyematan emblem kuwu.

Acara berikutnya dilanjut dengan pembacaan naskah Pengukuhan Pengurus TP. PKK Desa Eretan Kulon, Ny. Anita Sodikin, oleh TP. PKK Kecamatan Kandanghaur, sekaligus penyematan pin PKK.

Camat Rusyad Nurdin membacakan surat petikan keputusan Bupati Indramayu, Lucky Hakim:

“…, masa jabatan kuwu, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan tanggal 15 Agustus 2029, dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal disahkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya. Ditetapkan di Indramayu pada tanggal 29 September 2026. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditandatangani dan distempel.”

Camat Rusyad Nurdin melanjutkan sambutan Bupati Indramayu. Dalam amanatnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dibacakan Camat Rusyad Nurdin:

“…Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu mengucapkan selamat atas terpilihnya dan dilantiknya Saudara Ali Sodikin sebagai kuwu Desa Eretan Kulon dengan masa jabatan sampai dengan Agustus 2029. Dan beliau berpesan bahwa, sekalipun bukan melalui pemilihan serentak, akan tetapi tugas yang sama mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pembangunan di desa.

Hal ini sama dengan pemilihan kuwu serentak, sama menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dengan berpedoman perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan, dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, akuntabel, mengutamakan kepentingan masyarakat,” diakhiri dengan ucapan, “Selamat Bertugas.”

Pelantikan Kepala Desa PAW, Kuwu H. Sodikin, ditutup dan diakhiri pembacaan doa oleh H. Kharudin, S.Ag.

Usai pelantikan Kepala Desa Eretan Kulon, Kuwu PAW H. Sodikin, dapat dikonfirmasi seputar kegiatan acara pelantikan kuwu. Ia mengatakan,

“Alhamdulillah, pada hari ini merupakan hari yang sangat bahagia dan juga hari pertama saya melaksanakan tugas sebagai kuwu Desa Eretan Kulon, untuk melaksanakan apa yang saya sampaikan pada masyarakat dalam penyampaian visi misi.

‘Akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Hari ini merupakan hari bahagia,'” dengan ucapan perkataan dan mimik bibir yang terkesan hendak menangis karena sangat terharu dan bahagia.

Adapun progres program kerja ke depan, prioritas pertama menerapkan membangun tutupan Kali Nipon untuk mencegah banjir rob, dan perbaikan saluran irigasi pertanian demi kemajuan dan kesejahteraan petani.

“Dan yang lain-lainnya gampang menyusul,” terang H. Ali Sodikin.

Lebih lanjut, ia berharap ke depan. H. Ali Sodikin mengatakan, “Insyaallah, Eretan Kulon ke depan lebih maju lagi, program pembangunan lebih ditingkatkan,” pungkas H. Ali Sodikin.

Pasca pemilihan kuwu pengganti antarwaktu (PAW) Desa Eretan Kulon, diikuti tiga kontestasi, yaitu No. 1, H. Amin Delut (mantan kuwu) memperoleh 45 suara; No. 2, H. Ali Sodikin memperoleh 89 suara; dan No. 3, Arif Santoso (mantan kuwu) memperoleh 9 suara.

Perebutan dari total 145 suara dari data pendaftaran pemilih tetap (DPT), hanya 2 suara blangko. Namun, H. Ali Sodikin menang mutlak pada pelaksanaan pemilihan kuwu pengganti antarwaktu (Pilwu PAW) Kuwu Desa Eretan Kulon, hari Kamis, tanggal 3 Juli 2026 yang lalu.

Dengan berakhirnya acara, ditutup dengan mengucap hamdalah.

Penulis: Prans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *