Indramayu, wartajayavision.com –

Bupati Lucky Hakim: “Mengonsumsi miras merusak kesehatan. Manfaatnya sedikit, lebih banyak mudaratnya.”

Demi menciptakan wilayah Indramayu yang aman dan tertib, Bupati Indramayu Lucky Hakim mendesak penegakan hukum terhadap penindakan minuman keras (miras) secara berkelanjutan. Pemusnahan miras disaksikan Forkopimda serta instansi terkait.

Kegiatan berlangsung di halaman eks Asrama Wisma Haji Indramayu, Kamis (15/10/2026).

Bupati Lucky Hakim menegaskan komitmen daerah untuk menerapkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Kabupaten Indramayu memberlakukan aturan ketat yang melarang segala jenis minuman beralkohol tanpa batasan persentase kadar alkohol (nol persen alkohol).

Minuman beralkohol tersebut dikumpulkan dari hasil razia penyakit masyarakat. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Lucky Hakim dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Dalam sambutannya menjelang pemusnahan barang bukti miras, Bupati Lucky Hakim mengatakan, “Suatu hari yang luar biasa, pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dan atau minuman tradisional beralkohol di Kabupaten Indramayu sampai juga pada hari ini,” ungkapnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memungkinkan hal ini terjadi, tentu teman-teman Forkopimda, para camat, juga para pemilik PPNS.

“Ini tidak gampang, susah. Bahkan, dari waktu pertama kita ngobrol saja di Gedung DPRD, bahwa tidak boleh setetes minuman keras di Indramayu. Diibaratkan kita bilang pindahin gunung, ya susah sekali. Padahal, sudah ada perdanya, perdanya sudah lama. Wahai kawan-kawan di Indramayu, minuman ini mengganggu kesehatan, merusak kesehatan,” ujarnya.

“Keberhasilannya bukan dari hasil, keberanian untuk menyatakan, untuk mendeklarasikan, dan Kabupaten Indramayu luar biasa di tengah banyaknya potensi yang didapatkan. Tetapi, dilihat apa manfaatnya, manfaatnya sedikit, lebih banyak mudaratnya. Yang kita musnahkan ini bukan botol sama air yang mengandung alkohol, tetapi potensi kejahatan yang kita hilangkan,” tegas Bupati Lucky Hakim.

Komitmen ini diwujudkan melalui pemusnahan massal sekitar 9.346 botol miras dari berbagai merek hasil operasi penertiban Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri.

Dalam proses penegakan hukum, Bupati Lucky Hakim menyoroti bahwa sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) bagi penjual miras saat ini dinilai terlalu murah. Hal tersebut dianggap belum memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku dan pengedar miras.

Penulis: Prans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *