Indramayu, wartajayavision.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi menetapkan hari Rabu, 10 Desember 2025, sebagai hari libur khusus bagi desa-desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025. Bupati Indramayu Luky Hakim menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang hari libur khusus pada hari Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sebagai hari libur khusus bagi wilayah desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu Serentak,” dalam Surat Edaran Nomor 800.11.5/3784/DPMD, yang ditandatangani Bupati Indramayu Lucky Hakim pada 2 Desember 2025, Rabu (3/12/2025).
“Hari libur khusus tersebut berlaku bagi ASN, perangkat desa, panitia pemilihan, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, serta pelajar dan tenaga pendidik,”
Kendati demikian, beberapa instansi layanan publik wajib tetap beroperasi.
“Instansi pelayanan publik yang bersifat esensial seperti: kesehatan, keamanan, dan layanan darurat tetap beroperasi sesuai ketentuan,”
Sukses Pilwu serentak 2025, harapan bagi warga masyarakat yang menentukan pilihannya dapat dengan tenang, siapapun pilihannya kuwu terpilih sebagai anugerah yang harus dipertanggung jawabkan kelak di dunia dan akhirat.







