POLRES CIREBON KOTA, WARTAJAYAVISION.COM – Problem Solving bertujuan untuk menemukan solusi yang tepat dari suatu permasalahan melalui musyawarah guna mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Permasalahan bermula dari kesalahpahaman antarwarga yang menyebabkan perselisihan di RT 03 RW 08, Pancuran Timur, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota, pada Selasa (25/02/2025).

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukapura Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Aiptu Waryo, bersama Babinsa, berupaya melakukan mediasi (Problem Solving) di dalam keluarga.

Aiptu Waryo juga mengimbau, “Selalu jaga kerukunan dan kedamaian, jangan mudah terpancing berita hoaks agar tercipta lingkungan yang aman,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Utbar, Iwan Gunawan, S.H., membenarkan adanya kesalahpahaman tersebut. “Semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini juga merupakan bagian dari pemeliharaan kamtibmas dalam menciptakan kondusifitas,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, “Kami mengimbau kepada warga, apabila terdapat permasalahan di wilayahnya, agar segera menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga situasi kampung tetap aman dan kondusif,” ujar AKP M. Aris Hermanto, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *