BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Keresahan tengah melanda masyarakat Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Sejumlah warga mengaku kaget setelah mengetahui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik mereka diblokir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes. Padahal, mereka merasa sudah rutin membayar pajak secara kolektif melalui perangkat desa.

Salah satu tokoh masyarakat, Tangguh (55), kepada Warta Jaya Vision pada Kamis (22/04/2025) menjelaskan bahwa SPPT tanah pekarangan miliknya diblokir, meskipun setiap tahun ia telah melunasi kewajibannya.

“Kami masyarakat ingin menuntut keadilan. Ada oknum yang diduga menggunakan uang masyarakat terkait pajak ini. Jumlah tahun keterlambatannya pun bervariasi, ada yang tiga hingga empat tahun,” ujarnya.

Persoalan ini terungkap saat beberapa warga hendak mengurus balik nama kepemilikan tanah. Saat itulah terkuak bahwa mereka memiliki tunggakan PBB yang sebetulnya sudah dibayar. Tangguh menambahkan, dirinya bersama warga lain mulai curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata bukan hanya satu atau dua orang yang mengalami hal serupa, jumlahnya bahkan diduga mencapai ratusan.

“Kalau uang PBB itu sudah dibayar warga, tapi tidak disetorkan ke negara, ini jelas penggelapan. Kami minta Kepala Desa dan perangkat bertanggung jawab, serta mengembalikan uang warga. Kalau tidak ada iktikad baik, kami akan bawa ke ranah hukum dan melapor ke Polres Brebes,” tegasnya.

Menurutnya, inspektorat hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus turun tangan mengusut kasus ini.

“Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat desa yang terlibat dan penghitungan kerugian masyarakat. Ini sudah menjadi penyakit, harus ditindak tegas,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pruwatan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (22/04/2025), Rasiman, Kepala Desa Pruwatan, belum memberikan respon.

Warga kini berharap ada penanganan serius dari pihak berwenang agar kasus dugaan penyalahgunaan dana PBB ini tidak semakin merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *