BREBES, WARTAJAYAVISION.COM -Anggaran yang dikeluarkan untuk sosialisasi oleh KPUD Brebes dirasa sangat kurang dan terkesan diduga dicaplok dedemit atau siluman, hal ini dikatakan Subhan selaku ketua lembaga swadaya masyarakat FKMB forum komunikasi masyarakat Brebes kepada warta Jaya Vision hari 30 Oktober 2024.
Lebih jauh dikatakannya bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini memerlukan persiapan yang matang dan biaya yang signifikan. Salah satu sumber pendanaan utama untuk pelaksanaan Pilkada ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang logistik KPUD .
Lebih lanjut dikatakan Subhan kalau di desa-desa dan di kota , Malah yang terlihat adalah sosialisasi dari badan pengawas Pemilu Bawaslu. Kabupaten Brebes, tentang tidak boleh Terima suap atau terima amplop dari pihak ketiga.
Banner harusnya sudah ada sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat Bahwa tanggal 27 ada pemilihan umum kepala daerah, secara serentak.
Harusnya sudah terpampang dan tertulis lewat Banner , atau spanduk secara tertulis MASIV sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat.
Subhan menjelaskan dan menghimbau kepada KPUD Brebes agar Jangan mengeluh Kak mengeluarkan anggaran sosialisasi kepada masyarakat dan menaruhnya di berbagai pojok jalan, sebagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar memilih pada tanggal 27 November 2024.







