Kabupaten Cirebon, Wartajayavision.com – Seorang oknum anggota Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Kaliwulu, Kecamatan Weru, berinisial W, dilaporkan masyarakat ke Mapolresta Cirebon atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Laporan berupa surat delik aduan resmi dilayangkan pada Senin (8/9/2025), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah atau surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan nomor aduan 458. W diduga menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai anggota Puskesos sekaligus petugas KPPS.

Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Rabu (10/9/2025), pihak Bidang Puskesos mengakui telah menerima informasi mengenai dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Waktu itu ada warga Desa Kaliwulu datang ke kantor kami membawa sejumlah bukti ijazah yang diduga palsu,” ungkap salah satu pejabat Dinas Sosial.

Ia menegaskan, aturan jelas tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.71 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1 poin A, yang mengatur syarat pendidikan minimal untuk anggota Puskesos adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

“Langkah kami dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon akan segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara W dan pihak Pemdes Kaliwulu, berupa teguran baik lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Masyarakat Desa Kaliwulu berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut.

“Harapan kami, Polresta Cirebon dapat segera menindaklanjuti aduan ini,” kata salah satu warga.

Penulis: Didi SEditor: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *