KABUPATEN BEKASI, WARTAJAYAVISION.COM – Seorang wartawan yang bertugas sebagai Kepala Biro Global TV News, Hotma Tumangger (38), melaporkan Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan ini dibuat setelah insiden dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan terjadi saat Hotma dan rekan-rekannya sedang meliput keributan antara Dikaios Mangapul Sirait dan seorang warga bernama Hotma Frieskaria Br Sirait di depan rumah yang berlokasi di Perumahan Kemang Pratama 1, Jalan Niaga 1 Blok A11 RT 01 RW 011, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Dalam kejadian tersebut, Dikaios diduga merampas ponsel milik wartawan, mendorong, serta mengintimidasi dengan ucapan yang tidak pantas.
“Kami Sudah Koordinasi dengan Keamanan dan RT”
“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan pelanggaran terhadap tugas jurnalistik yang menimpa saya dan rekan-rekan saat meliput kejadian,” ujar Hotma, Kamis pagi (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum masuk ke area perumahan, dirinya dan rekan-rekan telah mendapatkan izin dari pihak keamanan dan RT setempat. Namun, terlapor diduga tetap melakukan tindakan menghalangi kerja wartawan.
“HP saya sempat dirampas, saya didorong, dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak pantas. Hal ini kami anggap sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik. Padahal kejadian yang kami liput berada di luar rumah terlapor,” jelasnya.
Pimpinan Redaksi: “Menghalangi Wartawan Melanggar Hukum”
Sukadi, Pemimpin Redaksi Global TV News, menyesalkan tindakan Ketua Umum LSM PKN tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkap Sukadi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28F Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Semua pihak perlu mendukung kelancaran tugas jurnalistik, kecuali ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh wartawan,” tambah Sukadi.
Respons Terlapor Masih Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum LSM PKN, Dikaios Mangapul Sirait, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.









