BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Proyek pembangunan yang dikenal sebagai ” Teras Padi ” menjadi sorotan publik dan memantik pertanyaan mengenai izin serta kesesuaian tata ruang, khususnya karena lokasinya diduga berada di kawasan konservasi atau ketahanan pangan (jalur hijau).

Isu ini mengemuka dalam sebuah wawancara eksklusif di Kantor Pangeran PSDM, Tatal Ruang, yang melibatkan seorang pewawancara dan seorang staf bernama Ayu, yang bertugas sejak tahun 2022.

Perbedaan Peruntukan Lahan Kuning dan Hijau

Saat awak media mempertanyakan spesifik mengenai status perizinan Teras Padi dan peruntukan lahannya, apakah masuk dalam jalur hijau atau jalur kuning (permukiman).

Staf Ayu menjelaskan bahwa status lahan dapat dilihat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Berdasarkan pemahamannya, proyek tersebut terbagi dalam dua kategori:

Jalur Kuning (Permukiman): Teras Padi yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi sebagai area berwarna kuning atau cokelat muda) sudah memiliki izin.

Jalur Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area Teras Padi yang masuk jalur hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan di zona ini, seperti bangunan menyerupai pos ronda, memicu pertanyaan karena dianggap melanggar fungsi lahan.

“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.

 Pembangunan di Lahan Hijau: Proses Peneguran Masih Berlangsung

Meskipun pembangunan di jalur hijau terindikasi melanggar, staf Tataluang mengakui bahwa surat peneguran resmi belum dikeluarkan.

“Itu tadi kan masih proses… kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan. Kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan,” kata Ayu.

Pihak Tata Ruang mengungkapkan bahwa mereka telah mengetahui masalah ini dan bahkan telah berkoordinasi dengan Pusdataru (Pusat Data dan Tata Ruang) Provinsi. Namun, pengurusan draf surat masih terkendala proses internal, termasuk adanya pergantian pejabat.

“Ini kami sudah ada drafnya, tapi memang belum ditandatangani, karena kan ini masih pergantian ini juga,” tambahnya, yang mengindikasikan bahwa bahkan setelah lima tahun pembangunan berdiri, surat peneguran baru berbentuk draf.

⚠️ Pengecualian UMK dan Potensi Masalah Tata Ruang

Pembahasan melebar ke kemungkinan bahwa ” Teras Padi ” termasuk dalam kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK) yang perizinannya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam sistem OSS:

Pelaku usaha diwajibkan memiliki premis sadar hukum.

Sistem perizinan PMP-UMK tidak secara langsung melihat tata ruang.

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memiliki wewenang untuk menentukan status usaha kecil atau tidak.

Staf Tataluang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui OSS. Hal ini menimbulkan celah di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian tata ruang, terutama di lahan hijau.

Pihak Kantor PSDAPR Tata ruang kini tengah mempercepat proses administrasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di Teras Padi, khususnya yang terletak di kawasan ketahanan pangan.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *