BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Kondisi pusat perbelanjaan tradisional kian memprihatinkan. Pasar Larangan, yang dulunya menjadi primadona dengan harga sewa lapak selangit, jual mencapai 50 juta perlosnya, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah minimnya pengunjung, pengelola dan pedagang kini dibayangi beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus meroket.
Kejayaan Masa Lalu dan Larangan Jual-Beli Lapak
Pada Kamis 16 April 2016, Gunawan Kepala Pasar larangan menjelaskan nilai investasi di Pasar Larangan tergolong sangat tinggi. Satu unit ‘los’ saja bisa menyentuh angka Rp50 juta, belum termasuk kios yang harganya jauh lebih mahal. Namun, pemandangan itu kini tinggal kenangan.
Selain faktor ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Berdasarkan aturan pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak mereka kepada pihak ketiga.
“Aturannya tegas, hanya boleh dipakai sendiri. Kalau ketahuan diperjualbelikan, izinnya langsung disobek (dicabut). Ini peraturan kantor pusat,” ujar salah satu narasumber pengelola lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, ia mengakui adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal melalui komunikasi privat.

Target PAD 2026: Lompatan yang Berat
Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi pukulan telak. Jika sebelum pandemi target pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini realisasinya justru berbanding terbalik.
Tahun 2025: Target Rp 200 juta – Rp300 juta (Tidak tercapai).
Tahun 2026: Target dipatok naik menjadi Rp 600 juta.
Kenaikan target yang mencapai dua kali lipat ini dirasa sangat berat bagi petugas lapangan maupun pedagang.
“Semenjak Covid, target tidak pernah masuk. Alasannya jelas, pengunjung tidak ada. Bahkan di hari Jumat sampai Minggu, banyak pedagang yang tutup karena memilih belanja stok ke luar,” tambahnya.
Realita di Lapangan: “Tombok” Biaya Makan
Kondisi sepi pengunjung membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena biaya operasional—seperti transportasi dan makan—lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan.
Masalah ini berimbas pada penarikan retribusi. Meskipun sistem e-retribusi telah diperkenalkan dengan tarif karcis Rp 1.000 hingga Rp 2.000, penagihan di lapangan tetap menemui kendala kemanusiaan.
“Ada pedagang yang punya 5 los, harusnya bayar Rp 10.000, tapi mereka cuma kuat bayar Rp 8.000. Saya di lapangan sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uang. Tidak dipaksa, saya dituntut target dari kantor,” keluh narasumber tersebut.
Ancaman Pencabutan Izin
Pihak pengelola telah memberikan teguran kepada para pemilik lapak yang sudah lama tidak aktif berjualan. Upaya ini dilakukan agar lapak tersebut bisa diisi oleh pedagang baru guna memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
Namun, upaya menarik pedagang baru pun menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat orang enggan masuk ke Pasar Tum.
“Pas ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang mau. Alasannya sama: jualan tidak laku, malah tombok buat makan,” tutupnya.









