BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, memastikan pihak rumah sakit akan memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI Brebes terkait proyek pengadaan peningkatan jalan lingkungan di area rumah sakit.
Somasi tersebut dikirim oleh LBH KAHMI Brebes yang menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum salah seorang warga Kabupaten Brebes.
Dalam surat tersebut, LBH KAHMI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa pada proyek peningkatan jalan lingkungan di sisi barat RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan.
Berdasarkan isi somasi, proyek yang dimaksud merupakan pekerjaan Belanja Modal Jalan Lainnya berupa Peningkatan Jalan Lingkungan RS Sisi Barat 1 dengan nilai anggaran sebesar Rp398.667.902,22. Dalam dokumen yang menjadi dasar somasi disebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Asha Multi Konstruksi yang beralamat di Kecamatan Brebes.
LBH KAHMI Brebes mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam argumentasinya, LBH merujuk sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai E-Purchasing melalui Katalog Elektronik dan mekanisme Mini Kompetisi.
Menurut LBH KAHMI, apabila terdapat lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi yang sama dalam katalog elektronik, maka mini kompetisi dinilai perlu dilakukan guna memperoleh harga terbaik sekaligus menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam surat somasi tersebut, LBH KAHMI juga mengutip sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025;
Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025;
Serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LBH KAHMI meminta pihak RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan yang digunakan serta melakukan evaluasi apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, LBH KAHMI juga memberikan tenggat waktu tertentu untuk memperoleh jawaban. Apabila tidak terdapat tanggapan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, seluruh poin yang tercantum dalam somasi tersebut masih merupakan pendapat, argumentasi hukum, dan penafsiran dari pihak pengirim surat. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proyek dimaksud.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2026), Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah sakit dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan tim yang berwenang.
“Jawaban somasi akan kami layangkan secara tertulis. Perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran BLUD RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan dan bukan berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan,” ujar dr. Tambah Raharjo.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan jalan lingkungan tersebut dilakukan untuk menunjang pelayanan rumah sakit.
“Jalan itu sangat dibutuhkan oleh pasien maupun karyawan rumah sakit agar akses pelayanan menjadi lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Tambah Raharjo menegaskan pihak rumah sakit menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan memberikan klarifikasi resmi melalui jawaban tertulis.
“Kami akan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut,” tambahnya.
Pihak RSUD berharap penjelasan yang akan disampaikan nantinya dapat memberikan informasi yang utuh kepada publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.









