Indramayu, wartajayavision.com – Praktik penjualan buku pendamping di sekolah dasar kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang diperoleh wartajayavision.com menyebutkan, dugaan praktik tersebut terjadi di SDN 3 Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan keterangan dari wali murid, siswa diduga diwajibkan membeli buku pendamping dengan harga sekitar Rp229.000 per siswa. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan keberatan.

“Kami merasa dirugikan. Anak-anak diwajibkan membeli buku, padahal ada aturan dari Dinas Pendidikan yang melarang. Ini sangat membebani kami,” ujarnya.

Aturan pemerintah yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan larangan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran dan bahan ajar di satuan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang komite sekolah memperjualbelikan buku atau melakukan pungutan di luar ketentuan.

Tim wartajayavision.com yang berusaha mengonfirmasi kepada Kepala SDN 3 Bulak Lor tidak dapat bertemu langsung. Menurut informasi yang diperoleh, Kepala Sekolah saat itu tengah menghadiri kegiatan persiapan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Indramayu di Indramayu.

Dengan dasar hukum yang ada, praktik penjualan buku tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena membebani wali murid di luar ketentuan resmi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu diminta segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa terulang setiap tahun. Kami berharap Disdik bertindak tegas,” pungkas wali murid tersebut.

Penulis: Samidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *