BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Gugatan cerai yang diajukan FKA terhadap suaminya, FR, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan. Persoalan nafkah selama suami bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) menjadi salah satu pokok permasalahan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

FKA binti AF diketahui mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Brebes Kelas IA. Berdasarkan informasi yang disampaikan, gugatan tersebut tercatat pada 15 September 2026.

Dalam dokumen gugatan, FR disebut sebagai penggugat yang bekerja mengurus rumah tangga dan berdomisili di Dukuh Krajan Lor, RT 012/RW 002, Desa Kaliwadas, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu, FR, berusia 35 tahun, beragama Islam, berpendidikan SMA, dan bekerja sebagai wiraswasta, disebut sebagai tergugat. Ia berdomisili di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Riwayat Pernikahan dan Permasalahan Nafkah

Dalam uraian gugatan, penggugat dan tergugat melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 21 Maret 2020, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Pernikahan tersebut tercatat dalam kutipan akta nikah Nomor 0184/048/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

Setelah menikah, keduanya tinggal di rumah orang tua penggugat di Desa Kaliwadas hingga Juli 2024.

Saat dikonfirmasi wartawan, FKA menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak mendapatkan nafkah yang memadai selama kurang lebih dua tahun. Ia menyebut uang yang diberikan untuk kebutuhan anak-anak sebesar Rp500.000.

Namun, pihak keluarga FR menyampaikan keterangan berbeda. Melalui saudaranya, pihak suami menyebut bahwa FR pernah mengirimkan uang sebesar Rp17 juta hingga Rp18 juta. Selain itu, disebutkan pula adanya pemberian emas seberat 25 gram. Meski demikian, menurut keterangan tersebut, penggunaan dan peruntukan pemberian itu tidak diketahui secara jelas.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa FR tetap mengirimkan uang untuk istri dan anak-anaknya sebesar Rp1 juta sejak Januari 2026.

Selain itu, disebutkan adanya pengiriman uang sebesar Rp1,5 juta dan beras seberat 10 kilogram pada periode yang disampaikan oleh pihak keluarga. Rincian waktu pengiriman tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pihak Suami Membantah Tidak Memberikan Nafkah

Dalam keterangannya kepada awak media, Tangguh Bahari menyampaikan bantahan terhadap tudingan bahwa FR sama sekali tidak memberikan nafkah selama dua tahun.

Ia juga menyinggung persidangan yang berlangsung pada 12 Oktober 2026. Menurut keterangan yang disampaikan, FR tidak berada di tempat karena sedang bekerja sebagai ABK kapal.

Tangguh Bahari turut menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan persidangan yang, menurut pengamatannya, hanya dihadiri satu orang hakim. Ia menilai susunan majelis hakim dalam perkara perceraian tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Meski demikian, informasi mengenai jalannya persidangan dan susunan hakim perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Agama Brebes agar pemberitaan memberikan gambaran yang akurat mengenai proses hukum yang berlangsung.

Perkara ini masih berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukan penggugat. Keterangan dari kedua belah pihak penting untuk disampaikan secara berimbang agar persoalan nafkah dan proses persidangan dapat dipahami secara utuh.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *