KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon, melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Golkar berinisial AB ke Polresta Cirebon, Rabu (04/3/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan serta LSM saat siaran langsung di salah satu stasiun TV lokal Cirebon.

Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon menegaskan bahwa ucapan anggota Dewan tersebut dinilai merendahkan profesi Wartawan dan LSM. Pernyataan itu disampaikan saat anggota Dewan berinisial AB hadir bersama Ketua FKKC dalam siaran langsung tersebut.

“Kami merasa dilecehkan dan dihina atas ucapan yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut. Bukan masalah sudah ada permintaan maaf, tetapi ucapan yang sudah terlanjur disampaikan sangat merugikan dan mencoreng profesi kami sebagai wartawan dan LSM,” ujar Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI.

Ia juga menambahkan, apabila memang ada oknum Wartawan atau LSM yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib, bukan justru memberikan pernyataan yang mendiskreditkan profesi di depan publik.

“Kalau memang ada oknum, silakan laporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tapi jangan melecehkan atau merendahkan profesi Wartawan dan LSM secara keseluruhan,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, DHN P-KPK PEPANRI Cirebon berharap agar Polresta Cirebon memproses secara hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini.

“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun, termasuk pejabat publik, agar lebih bijak dalam berbicara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan menghormati profesi lain dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *