BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes akan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Brebes, berdasarkan Surat Undangan Nomor: 000.1.5/0651/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Mokhammad Taufiq, S.Sn., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyusunan arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

Adapun dua agenda utama yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

1. Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Brebes dan DPRD Kabupaten Brebes terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025.

2. Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun mendatang.

Menurut H. Mokhammad Taufiq, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.

“Rapat ini sangat penting karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun lalu sekaligus arah kebijakan anggaran untuk tahun mendatang. Kami mengharapkan seluruh pihak yang diundang dapat hadir tepat waktu agar proses pembahasan berjalan lancar,” ujarnya.

Surat undangan rapat ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan, di antaranya:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes.
  • Sekretaris Daerah.
  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Camat se-Kabupaten Brebes.
  • Lurah di wilayah Kecamatan Brebes.
  • Instansi Vertikal.
  • Perwakilan BUMN dan BUMD.
  • Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Dalam undangan juga disebutkan bahwa seluruh peserta diminta hadir 15 menit sebelum acara dimulai. Khusus unsur TNI/Polri, diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan APBD, mulai dari evaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya hingga penyusunan kebijakan anggaran yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Brebes pada tahun 2027.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *