BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dua orang berinisial FM (32) dan AP (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Brebes pada Kamis, 13 Juni 2024, dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Brebes untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rahmat Sunaryadi, mengatakan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah berkomplot untuk mencari nasabah fiktif. Mereka melibatkan sekitar 35 orang nasabah, yang diminta mengajukan kredit dengan janji akan diberikan dana talangan.
“Para nasabah diiming-imingi uang agar mau meminjam uang, dengan janji kredit mereka akan dilunasi oleh kedua tersangka,” jelas Yadi. “Namun, pada kenyataannya, kedua tersangka memanfaatkan kredit yang diajukan nasabah untuk kepentingan pribadi.”
Selama pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa uang hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menggali lubang dan menutup lubang dalam mencicil hutang mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.







