CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon, Jawa Barat, yakni Nungani dan Siti Fatimah, meminta segera dipulangkan ke Indonesia setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timur Tengah. Mereka mengaku diberangkatkan oleh dua sponsor bernama Indah dan Yenni, warga Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin. Hingga kini, kedua sponsor tersebut belum memberikan klarifikasi dan sulit ditemui.
Menurut pengakuan Nungani, ia diberangkatkan oleh Yenni, kemudian diserahkan kepada Indah, dengan janji pekerjaan layak di Timur Tengah. Namun, setelah tiba di negara tujuan, ia justru tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak menerima gaji, serta tidak mendapat perlindungan yang layak.
Selain itu, Nungani mengeluhkan kesehatannya yang semakin memburuk akibat penyakit jantung yang sering kambuh. Dalam kondisi sulit, ia menghubungi keluarganya di Cirebon untuk meminta pertolongan agar bisa segera dipulangkan.
Keluarga Laporkan ke BP2MI dan Polisi
Menanggapi permintaan Nungani, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta kepolisian setempat. Ketua BP2MI menegaskan bahwa pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 81 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang memberangkatkan PMI secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Jika terbukti ada unsur perdagangan orang, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp600 juta.
Sponsor Sulit Ditemui, Polisi Didesak Bertindak
Tim media dan pihak keluarga beberapa kali mencoba menemui Indah di kediamannya di Desa Bringin, namun ia selalu tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak sponsor terkait dugaan TPPO ini.
Mengingat keseriusan kasus ini, keluarga korban bersama aktivis tenaga kerja mendesak Polresta Cirebon segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Polisi diharapkan menelusuri keterlibatan sponsor dalam memberangkatkan korban serta mengungkap apakah ada jaringan lebih luas dalam kasus ini.
Harapan Keluarga dan Langkah Pemerintah
Saat ini, keluarga Nungani terus berupaya mencari dukungan agar ia bisa segera dipulangkan. Organisasi pemerhati tenaga kerja migran juga turut mengadvokasi kasus ini agar menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan diharapkan segera mengambil langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi Nungani. Selain itu, BP2MI dan aparat penegak hukum diminta untuk memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Warta Jaya Vision berencana meminta bantuan DPRD Kabupaten Cirebon untuk mendorong aparat penegak hukum segera bertindak. Selain itu, mereka juga akan meminta tanggapan dari Kapolresta Cirebon terkait dugaan TPPO ini, sebagai bagian dari upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban eksploitasi tenaga kerja di masa mendatang.
Saat media mengonfirmasi kepada Yenni dan Indah, yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia, mereka melemparkan jawaban ke kuasa hukum mereka. “Mangga hubungi saja kuasa hukum saya,” ujar salah satu dari mereka.
Ketika dimintai tanggapan, kuasa hukum mereka menjelaskan, “Saya hanya mengurus proses pemulangan TKW yang diberangkatkan oleh para sponsor. Adapun masalah pidana, itu menjadi tanggung jawab masing-masing sponsor,” tegasnya.









