PALANGKA RAYA, Wartajayavision.com,

– Dua orang narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan High Risk Nusakambangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Jumat (19/12/2025).

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem keamanan dan pembinaan pemasyarakatan yang lebih terukur. Langkah ini juga bertujuan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa dua narapidana yang dipindahkan adalah Donny Martinus Samad dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya dan Saputra dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

Proses pemindahan dimulai dengan persiapan dan pemeriksaan kesehatan serta administrasi terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Setelah dinyatakan siap, rombongan bergerak menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Di bandara, proses transit dan pemeriksaan keamanan penerbangan dilakukan melalui jalur VIP oleh Aviation Security untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.

Setelah tiba di Bandar Udara Internasional Yogyakarta, rombongan dibantu oleh jajaran Rumah Tahanan Kelas IIB Wates untuk melanjutkan perjalanan darat menuju Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar, Nusakambangan.

I Putu Murdiana menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan maksimal. Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan melibatkan unsur pengamanan dari Kantor Wilayah, UPT, serta Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.

Pengawalan kegiatan ini melibatkan dua orang petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, dua petugas pengawal dari Rutan dan Lapas asal, serta dua personel dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.

Seluruh rombongan menggunakan satu unit mobil transportasi pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Wates. Pada pukul 17.35 WIB, tim dan rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar Nusakambangan dan dilakukan serah terima warga binaan dalam keadaan tertib dan lancar.

I Putu Murdiana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

“Keamanan dan pembinaan warga binaan menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang pasti dan humanis,” ujarnya.

Proses Pemindahan Narapidana

Berikut rincian tahapan pemindahan narapidana:

  • Persiapan awal dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
  • Rombongan kemudian bergerak menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
  • Di bandara, dilakukan proses transit dan pemeriksaan keamanan penerbangan melalui jalur VIP oleh Aviation Security.
  • Setelah tiba di Bandar Udara Internasional Yogyakarta, rombongan dibantu oleh jajaran Rumah Tahanan Kelas IIB Wates untuk melanjutkan perjalanan darat.
  • Seluruh rombongan menggunakan satu unit mobil transportasi pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Wates.
  • Pada pukul 17.35 WIB, rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar Nusakambangan dan dilakukan serah terima warga binaan secara tertib dan lancar.

Tim Pengawal dan Keamanan

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan yang sangat ketat, yaitu:

  • Dua orang petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
  • Dua petugas pengawal dari Rutan dan Lapas asal.
  • Dua personel dari Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.

Dengan adanya pengawalan yang terstruktur dan berkoordinasi dengan baik, seluruh proses pemindahan berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *