Kepala Daerah Terjerat Korupsi dalam Waktu Singkat
Pelantikan kepakan daerah serentak pada 20 Februari 2025 lalu seharusnya menjadi awal yang baik bagi para pemimpin daerah. Di Istana Negara, Jakarta, para gubernur, bupati, dan wali kota berdiri di hadapan Presiden Prabowo Subianto, mengucapkan sumpah setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan berjanji menjalankan amanah rakyat dengan seadil-adilnya.
Namun harapan itu tidak bertahan lama. Belum genap satu tahun masa jabatan berjalan, lima kepala daerah justru tersandung kasus korupsi dan berakhir di balik rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Janji pengabdian yang diikrarkan atas nama Tuhan runtuh oleh praktik suap, pemerasan, hingga pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Kasus Kolaka Timur: Proyek RSUD Rp 126,3 Miliar Berujung Tersangka
Kasus pertama mencuat dari Sulawesi Tenggara. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa bulan setelah dilantik. KPK mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan nilai fantastis mencapai Rp 126,3 miliar.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan tersebut diduga telah diatur sejak proses lelang. KPK menemukan adanya aliran dana yang melibatkan pejabat Kementerian Kesehatan serta pihak swasta. Skandal ini langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah yang baru berjalan seumur jagung.
Gubernur Riau: Fee Proyek Infrastruktur Jadi Jerat
Tak lama berselang, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan dan menerima fee proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Modus yang digunakan terbilang klasik: pemotongan fee sebesar 2,5 persen dari nilai kenaikan anggaran proyek.
Dari skema ini, KPK menduga aliran dana mencapai miliaran rupiah. Kasus tersebut menambah panjang daftar kepala daerah tingkat provinsi yang gagal menjaga integritas di awal masa jabatan.
Ponorogo: Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Di Jawa Timur, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan serta proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Penyidik KPK mencatat aliran dana yang diterima Sugiri mencapai Rp 1,25 miliar, diberikan secara bertahap sejak awal 2025.
Kasus ini turut melibatkan direktur rumah sakit dan sejumlah pejabat daerah, memperlihatkan bagaimana praktik korupsi kerap melibatkan jejaring birokrasi internal.
Lampung Tengah: Proyek untuk Keluarga dan Tim Kampanye
Menjelang akhir 2025, KPK kembali melakukan penindakan. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap atas dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek-proyek tersebut disebut diarahkan kepada perusahaan milik keluarga serta pihak yang terafiliasi dengan tim pemenangannya saat Pilkada.
Fee proyek dipatok antara 15 hingga 20 persen. Total penerimaan yang diduga terkait praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar, termasuk dana yang digunakan untuk menutup utang kampanye. Kasus ini kembali menyoroti mahalnya biaya politik yang kerap berujung pada korupsi anggaran.
Bekasi: Praktik “Ijon” Proyek dan Keterlibatan Keluarga
Kasus kelima datang dari Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayah kandungnya, HM Kunang. KPK mengungkap praktik “ijon” proyek yang berlangsung sistematis sepanjang 2025. Dalam skema tersebut, proyek-proyek pemerintah daerah diduga telah “dijual” sejak awal dengan imbalan sejumlah uang.
Total aliran dana yang dinikmati keluarga Kunang diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Sebagian uang tunai bahkan diamankan langsung oleh KPK saat penangkapan.
Ironi Otonomi Daerah
Deretan kasus ini mempertegas ironi dalam praktik otonomi daerah. Kewenangan besar yang diberikan kepada kepala daerah seharusnya menjadi alat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun dalam kenyataannya, kekuasaan itu justru kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Sumpah jabatan yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan kembali dipertanyakan maknanya. Ketika korupsi terus berulang, publik pun bertanya: sampai kapan sumpah jabatan hanya menjadi ritual seremonial, sementara pengkhianatan terhadap amanah rakyat terus terjadi di lingkaran kekuasaan daerah?









