Konflik di Tubuh PBNU: Bukan Sekadar Perang Faksi

Baru-baru ini, masyarakat NU khususnya para warga Nahdliyin dihebohkan oleh konflik yang terjadi dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Konflik ini seringkali disederhanakan menjadi pertanyaan-pertanyaan seperti “siapa melawan siapa?”, “siapa menang?”, dan “siapa kalah?”. Meskipun pembacaan tersebut tidak sepenuhnya salah, pendekatan semacam ini terlalu dangkal jika hanya dilihat dari segi kemenangan atau kekalahan.

Dari perspektif teori agensi, dinamika yang terjadi di PBNU lebih tepat dilihat sebagai “krisis mandat”. Ini terjadi ketika pemberi mandat (principal) merasa bahwa pemegang mandat (agent) tidak lagi sejalan dengan kehendak mereka. Dalam teori agensi, organisasi dipahami sebagai relasi kontraktual antara principal dan agent. Jensen & Meckling (1976) menjelaskan bahwa principal adalah pihak yang memberi mandat, sedangkan agent adalah pihak yang diberi kepercayaan untuk menjalankan mandat tersebut.

Dalam konteks PBNU, principal tidak bersifat tunggal. Ada beberapa pihak yang berperan sebagai principal, seperti Mukhtamar yang merumuskan AD/ART NU, Syuriah (Pemimpin Tertinggi) yang terdiri dari banyak Rais (ketua), serta kaum Nahdliyin sebagai legitimasi sosial. Sementara itu, Tanfidziyah (Pelaksana Harian), yang terdiri dari ketua umum dan jajaran pengurus, bertindak sebagai agent yang menjalankan mandat dari pemberi mandat.

Kondisi multi-principal ini sering kali menimbulkan ketegangan baik antar principal maupun antara principal dan agent. Kontestasi yang terjadi saat ini menunjukkan gejala masalah agensi yang nyata. Ketika sejumlah kebijakan strategis PBNU, seperti pemecatan Ketua Umum dan penunjukkan Pj Ketua Umum, dinilai ditentukan secara sepihak oleh Rais ‘Aam PBNU tanpa melalui proses demokrasi deliberatif dan mandat kolektif seperti Mukhtamar, maka hal ini bisa mengakibatkan pergeseran arah organisasi.

Di titik ini, konflik bukan lagi soal setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan tertentu, melainkan soal legitimasi penggunaan mandat. Pertanyaannya adalah, siapa yang berhak menentukan arah organisasi, dan sejauh mana diskresi pemimpin dapat dibenarkan?

PBNU dan Paradoks Bounded Self-Interest

Namun, membaca konflik PBNU hanya sebagai persoalan penyimpangan mandat—konflik antara principal dan agent—akan terlalu menyederhanakan realitas. Di sinilah konsep bounded self-interest menjadi penting sebagai lensa analisis.

Teori bounded self-interest menolak anggapan bahwa aktor organisasi hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi yang sempit. Kepentingan aktor selalu dibatasi dan dibingkai oleh norma-norma keadilan dan timbal balik sosial. Dalam konteks PBNU, batasan ini merujuk pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, loyalitas terhadap Kyai Sepuh, legitimasi sosial kaum Nahdliyin, dan keyakinan moral.

Dalam kasus PBNU, setiap kubu cenderung mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan demi kepentingan NU dan umat. Elite yang disorot publik juga memiliki narasi pembenaran, mereka meyakini kebijakan strategis tertentu sebagai langkah rasional untuk memperkuat posisi NU di tingkat nasional maupun global.

Di sisi lain, pihak yang mengkritik juga bertindak atas nama menjaga marwah jam’iyah, tradisi organisasi, dan kedaulatan struktural NU. Dengan kata lain, kedua belah pihak sama-sama digerakkan oleh kepentingan yang mereka anggap sah secara moral.

Inilah paradoks bounded self-interest. Konflik menjadi alot bukan karena aktor secara terbuka memiliki kepentingan oportunistik, melainkan karena masing-masing merasa berada di posisi etis yang benar. Ketika kepentingan diri dibungkus oleh legitimasi moral, kompromi menjadi sulit, bahkan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap nilai.

Memulihkan Mandat dan Mengakhiri Perang Legitimasi

Krisis mandat di organisasi sosial-kemasyarakatan seperti PBNU tidak pernah selesai hanya dengan kalimat “kita harus rukun”, melainkan membutuhkan desain tata kelola yang baik yang dapat meningkatkan rasa saling percaya.

Dalam kacamata teori agensi, krisis mandat ini muncul akibat dari putusnya kepercayaan pemberi mandat/principal (Syuriah-Rais ‘Aam PBNU) kepada pemegang mandat/agent (Ketua Umum PBNU). Ketika masing-masing pihak terus saling mengklaim legitimasi di ruang publik, yang terjadi bukan penguatan otoritas organisasi, melainkan “perang legitimasi” yang justru menggerus kewibawaan kolektif.

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah islah, yaitu kesediaan bersama untuk menghentikan narasi saling meniadakan dan menarik kembali konflik ke ruang musyawarah bersama. Langkah kedua adalah memulihkan mandat melalui forum yang sah dan diakui bersama.

Forum resmi organisasi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, harus difungsikan sebagai ruang untuk memutuskan, bukan sekadar memperpanjang perdebatan. Melalui forum ini, mandat kepemimpinan ditegaskan kembali, batas kewenangan diperjelas, arah organisasi dikembalikan pada kehendak kolektif jam’iyah, dan evaluasi atas aktor baik principal dan agent yang menyalahi AD/ART organisasi serta penyimpangan dari misi organisasi.

Langkah selanjutnya adalah membangun tata kelola pascakrisis. Konflik PBNU juga mencerminkan apa yang disebut bounded self-interest, yakni ketika para aktor merasa bertindak demi kepentingan organisasi, yang dibingkai dengan keyakinan moral dan menjaga marwah jam’iyah.

Oleh karena itu, rekonsiliasi perlu diikuti pembenahan tata kelola yang lebih transparan dan deliberatif, termasuk pembatasan diskresi dalam keputusan strategis serta penguatan mekanisme koreksi internal. Dengan langkah ini, krisis mandat dapat diselesaikan dan juga dijadikan pijakan untuk memperkuat kedewasaan organisasi sehingga tidak mereduksi wibawa NU sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar. Kedepannya, PBNU perlu menjadikan konflik ini sebagai momentum refleksi institusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *