BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Toko pengecer pupuk di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diduga menjual pupuk merk Phonska di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp10.000.
Pemilik toko pengecer, R, yang mengelola Toko AT, mengakui menjual pupuk bersubsidi seharga Rp125.000 per kantong, yaitu Rp10.000 di atas HET yang ditetapkan oleh distributornya.
Menurut R, terdapat beberapa alasan untuk kenaikan harga tersebut. Pertama, biaya bongkar muat yang tinggi karena lokasi bongkar muat yang jauh, sehingga harus memasukkan biaya tambahan ini ke dalam harga jual. Kedua, karena Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) rayonisasi yang mencapai antara 800 ribu hingga 1 juta per pengecer. Ketiga, kesepakatan bersama antara pengecer dan distributor terkait harga tersebut.
Ali, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah menjual nama RDKK. Ia menyatakan, “Jika ada oknum yang menjual nama RDKK atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, itu pasti bukan dari pihak kami. Kami tidak pernah menjual nama RDKK.”
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan petani.







