KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Cirebon kini tengah menjadi perbincangan hangat setelah beredar informasi terkait dugaan pungutan kepada siswa baru. Berdasarkan data yang diterima dari berbagai sumber, pihak sekolah diduga memungut dana sebesar Rp 1,3 juta per siswa untuk pembangunan fasilitas outdoor, dan tambahan Rp 1,2 juta untuk pembelian seragam sekolah.

Kepala Madrasah MTsN 4 Cirebon, Drs. Cecep Jalaludin, M.Pd., tidak berada di tempat saat tim media mencoba mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, beberapa guru dan pegawai Tata Usaha di sekolah tersebut membenarkan adanya pungutan tersebut yang dinyatakan untuk mendukung pembangunan fasilitas outdoor di lingkungan sekolah.

Arif Syafaat, Sekretaris Komite MTsN 4 Cirebon saat dikonfirmasi terkait Dugaan Pungutan Liar di MTsN 4 Cirebon

Menurut keterangan dari Sekretaris Komite MTsN 4 Cirebon, Arif Syafaat yang juga merupakan pegawai Kementerian Agama Kabupaten Cirebon ketika dikonfirmasi awak media di Aula Kemenag Kabupaten Cirebon, pungutan ini adalah hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid.

“Pada prinsipnya, sekolah dilarang memungut dana, tetapi dalam hal ini, kami membuat kesepakatan bersama dengan orang tua murid untuk mengumpulkan dana guna membangun penutup lapangan sekolah. Estimasi RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan ini mencapai sekitar Rp 388 juta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jumlah Rp 1,3 juta yang diminta dari setiap siswa merupakan kontribusi dari wali murid untuk mendukung fasilitas sekolah. “Ini bukan pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati bersama. Kami juga memberikan kelonggaran kepada orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah ini, anak yatim, dan fakir miskin,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak sekolah juga menetapkan biaya sebesar Rp 1,2 juta kepada siswa baru untuk pembelian seragam melalui koperasi sekolah. Seragam yang disediakan mencakup seragam olahraga, seragam kotak, dan baju takwa, sementara seragam putih-biru dan Pramuka dibeli secara mandiri oleh orang tua.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena adanya aturan yang melarang sekolah negeri, termasuk madrasah negeri, melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pengawasan lebih lanjut oleh pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pungutan ini dan memberikan klarifikasi serta solusi yang tepat untuk memastikan hak-hak siswa dan orang tua terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *