INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Sistem Tilang Elektronik / E-Tilang (ETLE) hadir di Indramayu. Bagi pengguna jalan raya yang berkendaraan bermotor, diimbau untuk melengkapi diri berupa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK, dan menggunakan pelindung kepala yakni helm berstandar SNI, serta mematuhi peraturan lalu lintas, atau siap kena tilang, Selasa, 10 Juni 2025.

Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kini telah resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas secara lebih modern dan efektif dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak.
ETLE atau yang lebih dikenal dengan E-Tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik terhadap pelanggaran aturan lalu lintas di jalan. Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem.

Pelanggar lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital, dan data pelanggaran akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah.







