BREBES, WARTAJAYAVISION.COM  – Dugaan penipuan dan penggelapan mencuat dalam proyek pembangunan SHT yang dikerjakan oleh main kontraktor PT SHT melalui penyedia material PT Javara di wilayah Kabupaten Brebes, tepatnya di Desa Dukuhturi dan Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan.

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lingkungan PT SHT yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran material kepada PT Javara dengan sistem pembayaran putus.

“Dari pihak PT SHT, pembayaran ke PT Javara sudah lunas. PT Javara juga membayar ke pihak yang mengirim material dengan sistem pembayaran putus,” ungkap sumber tersebut.

Namun, persoalan muncul pada level distribusi pembayaran kepada suplier material.

Janji Pelunasan Tak Kunjung Dipenuhi

Sosok berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, diduga menjadi perantara dalam pengadaan material proyek tersebut.

R disebut sempat berjanji akan melunasi pembayaran kepada pihak suplier pada akhir Desember 2025, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

R diduga mencatut nama perusahaan untuk memperoleh suplai material, namun tidak meneruskan pembayaran kepada pihak suplier meskipun dana dari perusahaan telah diterimanya.

Modus Operandi: Catut Nama Perusahaan

Berdasarkan fakta yang dihimpun, R menggunakan dalih adanya “kontrak kerja khusus” dengan PT Javara untuk meyakinkan para suplier dan pemodal. Padahal, hubungan hukum yang terjadi disebut hanya sebatas transaksi jual beli material tanpa adanya perjanjian kerja sama strategis atau nota kesepahaman (MoU) tertulis.

R juga diduga bertindak sebagai koordinator lapangan dengan membawa-bawa nama PT SHT dalam pengadaan material untuk proyek pembangunan tersebut.

Dana Dibayar, Tapi Tak Sampai ke Suplier

Fakta penting lainnya terungkap dari pihak PT Javara yang menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran atas material telah diselesaikan tepat waktu.

PT Javara menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan maksimal dalam waktu dua minggu setelah barang diterima. Dana tersebut, menurut keterangan internal, telah diserahkan sepenuhnya kepada R.

Namun, alih-alih diteruskan kepada Rst CS selaku pihak pengesub atau suplier material, dana tersebut diduga ditahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hak suplier belum terpenuhi hingga saat ini.

Klarifikasi Status PT Javara

Menanggapi isu yang beredar, manajemen PT SHT juga menegaskan bahwa PT Javara bukan perusahaan asal Jakarta, melainkan perusahaan lokal yang berdomisili dan didirikan secara sah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Peran pihak lain yang disebut-sebut dalam proyek ini ditegaskan hanya sebatas fungsi kontrol administrasi dan dokumen, bukan sebagai penanggung jawab atas utang-piutang pribadi R.

Mengarah ke Dugaan Pidana

Sejumlah pihak menilai tindakan R yang diduga menahan dana milik suplier, padahal pembayaran dari perusahaan sudah diterima, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

“Uang sudah dibayarkan oleh perusahaan melalui yang bersangkutan, tapi tidak sampai ke tangan suplier. Ini sudah masuk kategori penggelapan. Langkah hukum melalui laporan polisi menjadi opsi paling logis bagi pihak yang dirugikan,” ujar salah satu narasumber yang memahami persoalan ini.

Ringkasan Fakta Utama:

Terduga Pelaku: R (Ketua Karang Taruna Desa Dukuhturi)

Korban: Rst CS (pihak pengesub/suplier material)

Status Pembayaran: PT Javara sudah melunasi pembayaran kepada R

Permasalahan: Dana diduga tidak diteruskan kepada suplier

Domisili PT Javara: Perusahaan lokal Kabupaten Brebes

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak R terkait dugaan tersebut.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *