BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Angka perceraian di kalangan ASN ( Aparatur Sipil Negara ) terus menjadi perhatian serius. Berdasarkan data mediasi pada instansi terkait, tercatat rata-rata 50 kasus perceraian PNS dilaporkan setiap tahunnya.

Menariknya, dari jumlah tersebut, profesi guru tercatat mendominasi hingga separuh dari total kasus yang ada.

Dominasi Profesi Guru dan Pemicu Keretakan

Menurut Faed Tim mediator BP4 Kabupaten Brebes hari Jum’at 9 Januari 2026 Dalam sebuah sesi tanya jawab konsultasi prosedur perceraian, petugas mediasi mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon rekomendasi cerai berasal dari kalangan pendidik.

“Untuk saat ini masih banyak guru. Sekitar separuhnya (dari 50 kasus per tahun),” ujar petugas yang enggan disebutkan namanya.

Terkait faktor penyebab, perselisihan yang terjadi terus-menerus menjadi alasan klasik yang paling sering muncul. Selain itu, faktor ekonomi terutama penelantaran nafkah dalam jangka waktu lama menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.

“Ada yang ditinggalkan sekian tahun tanpa nafkah, ada pula perselisihan terus-menerus yang tidak bisa diselesaikan. Nafkah ini mencakup hak istri maupun anak-anak mereka,” tambahnya.

Prosedur Diperketat demi Menjaga Keutuhan

Meskipun angka permohonan cukup tinggi, pihak berwenang menegaskan bahwa pemberian rekomendasi cerai tidak dilakukan secara instan. Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), semangat regulasi saat ini adalah untuk mempersulit perceraian demi menjaga institusi keluarga.

Proses mediasi diwajibkan minimal dilakukan sebanyak dua kali persidangan mediasi pasca-laporan diterima. Petugas Tim mediator BP4 Kabupaten Brebes menekankan bahwa fungsi utama mereka bukan untuk memutus hubungan, melainkan sebagai penasihat.

“Di sini tugas kami adalah mempertahankan, namanya mediasi. Kami memberikan solusi agar keduanya saling memahami dan introspeksi. Tidak ada jaminan bahwa setelah bercerai seseorang akan mendapatkan pasangan yang lebih setia,” tegas sang petugas.

Validasi Data di Pengadilan Agama

Pihak mediator juga menjelaskan bahwa data yang mereka miliki adalah data tahap mediasi atau permohonan rekomendasi. Untuk angka pasti perceraian yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), data valid berada di Pengadilan Agama (PA).

“Kami hanya memberikan penasehatan dengan harapan bisa kembali rukun. Jika kondisi sudah dianggap ‘akut’ dan mediasi gagal, barulah alasan dari kedua belah pihak disertakan dalam surat rekomendasi untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Agama,” tutup Faed.

Harapannya untuk lebih matang dalam hal permohonan perceraian dan untuk lebih mempertimbangkan keutuhan rumah tangga, lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak semuanya yang menjadi keinginan merupakan yang terbaik.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *