KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Menanggapi pemberitaan di Wartajaya Vision pada tanggal 10 Mei 2024 yang berjudul “Perselisihan Sekdes dan Juragan guncang Pemerintahan Desa Jagapura Kidul“, saya, Bawe, Sekretaris Desa Jagapura Kidul, memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait tuduhan yang menyatakan bahwa saya sebagai penyebab perselisihan di Pemerintahan Desa Jagapura Kidul, perlu saya klarifikasi, “saudara Bustoni telah melalaikan tugasnya sebagai Kasi Pem dengan tidak pernah hadir atau absen di kantor pemerintah Desa Jagapura Kidul selama 4 bulan berturut-turut, dengan demikian sesuai dengan pasal 26 huruf e dan pasal 29 peraturan Bupati nomor 173 tahun 2023 tentang perangkat desa maka sebagai sekdes saya harus melaporkan hal ini ke pimpinan kami dengan menyodorkan SP 1 (Surat Peringatan pertama), hal ini biasa dilakukan pada beberapa Perangkat desa lainnya.”

“Dan dalam penertiban administrasi maka dipandang perlu adanya pergantian buku rekening dari BJB ke Rekening BKC, hal tersebut adalah merupakan sistem guna pencairan siltap sebagaimana tugas sekdes sebagai pengelola dan penanggung jawab Administrasi Pemerintah desa Jagapura Kidul”.

Saya berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan menghilangkan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pemberitaan sebelumnya. Kami di Pemerintahan Desa Jagapura Kidul berkomitmen untuk terus bekerja demi kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas kami sesuai aturan yang berlaku.

2. Judul telah dikoreksi menjadi “Upaya Menciptakan Harmoni di Desa Jagapura Kidul“. Demikian pula dengan isi berita diakhir paragraf yang dianggap provokatif dan menghakimi.

Hak jawab dan hak koreksi ini disusun untuk memberikan klarifikasi yang menyeluruh dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam lingkungan pemerintahan desa, sekaligus menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

 

Jagapura Kidul, 14 Mei 2024

Tertanda

IMAM SIBAWE

Sekretaris Desa Jagapura Kidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *