KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Belum lama ini terjadi perselisihan di Pemerintahan Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik. Bus, yang saat ini menjabat juragan (Kasi Pemerintahan) Desa Jagapura Kidul, menjelaskan kepada awak Wartajaya Vision bagaimana posisinya saat ini diruang lingkup pemerintah Desa Jagapura Kidul.

“Saya berjuang setahun sebelumnya demi untuk menjadikan Kuwu Jagapura Kidul, Sukses menjadi Kuwu terpilih, Kuwu saya dilantik pada tahun 2019 dan mulai bekerja 2020 dengan biaya pelantikan dan operasional dari saya sendiri”, tutur Juragan Bus.
“Selama 3 tahun berjalan, tidak ada masalah dengan perangkat desa lainnya, apalagi dengan Kuwu. Namun, setelah pergantian buku tabungan untuk siltap dari Bank BJB ke Bank BKC, nama saya dipersoalkan oleh bawe sebagai Sekdes Jagapura Kidul. Sekdes Jagapura Kidul menyatakan bahwa di Jagapura Kidul tidak ada juragan atau mandor karena SK-nya standar” lanjutnya.
Ia pun menjelaskan kepada awak media Wartajaya Vision bahwa saya sudah 4 bulan tidak masuk kantor, namun masih menjalankan tugas sebagai mandor atau juragan di luar kantor.
“Ya saya akui, saya memang tidak berangkat ke kantor selama 4 bulan, tapi diluar jam kerja / diluar kantor saya tetap menjalankan sebagaimana tugas saya di lapangan” tegasnya.
“saya diharapkan untuk kembali bekerja, Walau tidak nyaman, saya mengikuti nasihat rekan mandor atau juragan Gegesik Lor. Seolah-olah pihak desa berpihak pada Bawe, padahal banyak permasalahan di desa Jagapura Kidul yang harus diselesaikan”, ucapnya.
“Saya pernah mengatakan kepada Pak Kuwu bahwa saya siap mundur asalkan bawe diganti. Jika tidak, bawe juga harus mundur dari jabatannya sebagai sekdes”.

Di lain waktu, Kuwu Jagapura Kidul membenarkan adanya ketidaknyamanan antara Sekdes Bawe dan Juragan Bus.
“Sebagai pimpinan, saya telah berusaha berulang kali untuk menciptakan harmoni. Namun, keduanya tetap saling ego, dan juragan pun terpancing oleh perkataan bawe.”
“Sekdes Bawe pernah mengatakan bahwa di Desa Jagapura Kidul tidak ada juragan atau mandor, akhirnya Juragan Bus terpancing olehnya. Sebagai Kuwu, saya berharap keduanya tidak saling mempermasalahkan masalah tersebut. Bagi saya, sebagai Kuwu kedua, bekerja dan mengikuti aturan di desa adalah hak dan kewajiban saya sesuai dengan perbup yang berlaku.” Jelas Kuwu Jamhuri Hidayat.

Di sisi lain, ketika awak Wartajaya Vision ingin mengonfirmasi ke Sekdes Jagapura Kidul, jawabannya hanya “tidak ada perselisihan, Pak.”









Tidak tegasnya pemegang kebijakan akhirnya di pemerintahan desa kubu-kubuan..!! akhirnya pelayanan kurang maksimal