Kesaksian Lesti Kejora dalam Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta

Lesti Kejora, pedangdut ternama, hadir sebagai saksi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Kehadirannya menunjukkan kepedulian terhadap isu hukum yang sering dialami oleh para pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi.

Sebagai istri dari Rizky Billar, Lesti menyampaikan perasaan dan pengalaman pribadinya sebagai seorang penyanyi profesional. Ia menjelaskan bahwa dirinya sering diundang untuk tampil di berbagai acara, dengan lagu-lagu yang dinyanyikannya sesuai permintaan dari pihak penyelenggara. Namun, hal ini sering kali mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku pertunjukan seperti dirinya.

“Saya masih digantung sebagai pelapor dan berdampak negatif bagi saya,” kata Lesti dengan suara bergetar, hampir menangis. Ia merasa kesal karena tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi profesi penyanyi.

Dalam kesaksian tersebut, Lesti menegaskan bahwa ia hanya memberikan jasa sebagai penyanyi profesional. Perubahan daftar lagu sering terjadi secara spontan di lokasi acara, yang tidak bisa dikontrol oleh dirinya sebagai penyanyi atau penampil.

“Bahkan, tidak jarang perubahan daftar lagu diubah secara spontan di tempat,” jelas Lesti. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya.

Lesti juga menceritakan bagaimana ia terkejut ketika menerima somasi dan laporan pidana dari Yoni Dores, pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering”. Menurutnya, hal ini menunjukkan kekaburan norma antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan.

“Somasi yang saya terima disertai laporan pidana (dari Yoni Dores) merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma,” ujar Lesti. Ia merasa bahwa perlindungan hukum bagi penyanyi seperti dirinya sangat lemah.

Ia khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, citra penyanyi akan semakin tercoreng. “Jika penyanyi sebagai pelaku pertunjukan bisa disalahkan karena menyanyikan lagu populer, bisa menjadi citra buruk,” katanya.

Lesti juga menyampaikan bahwa ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem hukum yang ada saat ini.

Sebagai informasi, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Ia mengklaim bahwa sejak 2018, Lesti telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital tanpa izin resmi.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta. Kehadiran Lesti dalam sidang ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak para pelaku pertunjukan yang sering kali tidak mendapat perlindungan hukum yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *